Banten
Pesta Sabu, Kontrakan Digerebek

SERPONG UTARA - Kesal dengan kebisingan di salah satu kontrakan, warga di Jalan Bhayangkara 1 Kampung Buaran RT 05/01 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serpong Utara, melaporkan penghuni kontrakan ke Mapolsek Serpong. Warga curiga bila pemuda tersebut melakukan pesta narkoba tiap malamnya.
Benar saja, pada saat dilaporkan Rabu (6/4/2016), malam harinya atau sekitar pukul 23.00 polisi meluncur ke rumah kontrakan petakan yang dimaksud warga. Pada saat penggerebekan tersebut, kontrakan yang berada di pojokan itu tengah ramai oleh pemuda.
"Pada saat penggerebekan itu memang ada empat orang di dalamnya. Bersama mereka, ditemukan satu paket sabu siap pakai lengkap dengan alat penghisapnya atau bong," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Kamis (7/4/2016).
Empat orang yang diamankan adalah A (35), R (34), AI (25), dan Az (18). Dan ternyata, keempat pemuda ini memang sudah diincar kepolisian di kasus yang sama. "Ya, memang sudah DPO. Berkat laporan warga dan juga cepatnya respon petugas, kami bisa mengamankan keempatnya," ujarnya.
Menurutnya, dari keterangan awal keempat tersangka mereka mendapatkan langsung barang haram tersebut dari seorang bandar di Bogor. Transaksi barang haram ini pun diakui mereka tidak kali ini saja. "Dari penggeladan terhadap rumah yang diduga untuk melakukan pesta narkotika ditemukan satu paket kecil klip metamphetamine," terangnya.
Selain itu, lanjut Mansuri, petugas juga mengamankan satu buah bong dari botol larutan, dua buah korek api, lima unit handphone dan uang tunai senilai Rp505.000. Kini, keempat tersangka mendekam di jeruji Polsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Satnarkoba Polres Tangsel mengamankan pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka Sekar Larasati (27) warga Jawa Tengah dibekuk di kontrakannya di jalan H.Dahlan Kampung Beunying RT 04 RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Di lokasi ini, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu. “Sabu tersebut disimpan tersangka di jam tangan,” ujar Kasatreskrim Polresta Tangsel AKP Agung Nugroho.
Kata dia, setelah penyelidikan wanita berusai 27 tahun itu hanya pengguna saja, bukan pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (elo)

- Napi Kabur Usai Sidang
- Polisi Beri PembinaanPara Pelajar
- Pemkab Banggai Belajar Kelola Pasar ke Kelapa Dua
- Polres Bekuk Dua Bandar Narkoba
- Lurah Gaptek, Tak Bisa Aplikasikan Sisumaker