Banten

Perusahaan Diduga Fiktif Kantongi Izin Lokasi

Administrator | Kamis, 23 Februari 2017

TIGARAKSA - Program pelayanan perizinan secara cepat dan mudah yang dicanangkan Pemkab Tangerang, tidak mendapat dukungan dari penyelenggara perizinan. Nyatanya, masih ada perusahaan yang diduga fiktif memperoleh izin lokasi atau penguasaan lahan sehingga mengganjal perusahan lain untuk berinvestasi.
 
Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Indonesia (LIP2I) Ibnu Haldun mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperbaiki sistem yang ada. Sebab pelayanan perizinan di dinas tersebut, selama ini menjadi objek untuk kepentingan orang-orang tertentu.

Ibnu menyayangkan, tidak transparannya sitem perizinan yang dibuat. Misalnya perusahaan yang mengurus izin lokasi harus mendapatkan izin dari perusahaan lain yang sudah mengantongi izin lokasi terlebih dahulu. Padahal izin lokasi yang dimiliki perusahana tersebut juga tidak jelas prosesnya.

"Saya menduga ada kongkalikong antara oknum penjabat di DPMPTSP yang sebelumnya BPMPTSP dengan orang yang mengaku pengusaha. Sebab, beberapa perusahaan yang mengantongi izin lokasi setelah saya cek ternyata fiktif," ujar Ibnu kepada jurnaltangerang.co.

Ibnu mencontohkan, perusahaan yang diduga fiktif tersebut diantaranya PT Balaraja Alam Permai yang beralamat di Komplek Duta Marlin Blok E No 10, Jalan Gajah Mada. Meski di Kementerian Hukum dan HAM perusahaan ini dinyatakan domisilinya tidak lengkap, tapi masih mendapat izin lokasi dari BPMPTS Kabupaten Tangerang dengan penguasaan lahan seluas 346 hektar yang tersebar di Desa Cisoka, Jeunjing dan Munjul.

"Saya sudah cek langsung ke alamat tersebut, ternyata alamat itu bukan alamat PT Balaraja Alam Permai, melainkan alamat PT Sosial Enterprener Indonesia (SEI)," jelas Ibnu.

Tak hanya itu menurut Ibnu, dirinya juga mengkroscek alamat kantor PT Fortunusa di Komplek Duta Marlin Blok E No. 36 Jalan Gajah Mada, Jakata. Ternyata alamat tersebut milik PT Popular Can Utama yang merupakan perusahaan pengalengan. Padahal PT Fortunusa mendapat izin lokasi untuk pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang dengan alamat itu.

"Ini ada apa sebenarnya dengan BPMPTSP yang sekarang menjadi DPMPTSP. Lagi-lagi perusahaan yang diduga fiktif mendapat izin usaha," tegasnya.

Kepala Bagian Umum PT Popular Can Utama (pop can) Nanang membantah jika perusahaannya melirik bisnis perumahan. Bahkan perusahaan yang menduduki kantor tersebut sejak 1990, belum pernah ada survey atau kedatangan tamu dari pejabat Pemkab Tangerang untuk urusan izin perumhan.

"Tidak benar itu, kantor kami dari dulu disini. Kami tidak pernah mengurus izin perumahan, kami bergerak di bidang pengalengan ikan," tandasnya.

Demikian juga dengan customer service PT SEI Ari mengatakan, jika perusahaan yang bergerak di bidang permodalan UMKM itu sudah ada sejak 2014 di Duta Marlin Blok E No 10. Jika sekarang ada surat izin atas nama perusahaan lain di kantor tersebut, dirinya tidak pernah tahu.

"Setahu saya dari 2014 perusahaan ini sudah ada sejak 2014 lalu. Dan perusahana saya tidak pernah bergerak di bidang properti," tandasnya. (put)