Banten
Pergudangan 88 Kosambi Diduga Mempekrjakan TKA Ilegal

KOSAMBI, (JT) - Diduga minim pengawasan dari pihak terkait, sejumlah warga negara asing (WNA) bebas bekerja sebagai buruh lepas di pergudangan 88, Desa Cengklong, Kecamatan Kosamsbi, Kabupaten Tangerang. Jika ini tidak ditindak, maka pelanggaran Undang-Undang ketengakerjaan akan terus terjadi.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, para WNA ini hanya mengantongi visa untuk wisata Namun para WNA yang diduga sengaja menyusup itu, kini bekerja di pergudangan 88 Kosambi. Seperti foto yang diterima redaksi jurnaltangerang.co, terlihat beberapa WNA yang sedang bekerja sebagai kuli panggul. Padahal di sekitar pergudangan Kosambi masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak diberdayakan.
Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengungkapkan, dengan kondisi ini, pihaknya mendeksak instansi terkait untuk secepatnya melakukan penindakan terhadap WNA yang sudah menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja. Apalagi secara aturan, WNA hanya boleh bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli, bukan tenaga kasar apalagi kuli panggul.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang sudah menyalahi aturan tersebut. Aparat gabungan seperti Imigrasi, Polri dan Pemda untuk segera mendeportasi para WNA yang menjadi tenaga kerja ilegal ini," terang Budi Usman kepada awak media.
Budi Usman menjelaskan, jika ada WNA yang menjadi buruh lepas seperti ini, selain melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian. Bahkan tentang Imigras ini negara telah mengaturnya melalui Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955, tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing.
Kemudian, aturan Keimigrasian juga diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33) yang mengakomodir semua UU Darurat yang kemudian ditiadakan. Negara telah memperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 5 Mei 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5216).
"Mereka bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Pasal 122 huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Budi Usman.
Dalam pasal tersebut menurut Budi, ditegaskan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan visa atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan izin tinggal, kepadanya maka akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang keimigrasian. (PUT)

- Jelang Pilkada Serentak, Ditsamapta Polda Banten Gencar Patroli
- Polisi Tangkap Penyuplai Narkoba Mantan Model Vitalia Sesha
- Bupati Tangerang Siap Pimpin Golkar Jakarta
- Polresta Bandara Soetta Bekuk Penyebar Berita Hoak Terkait Virus Corona
- Polres Pandeglang Terima 29 Sepeda Motor Untuk Tingkatkan Patroli