Politik

Pergantian Antar Waktu Marsono Ditunda

Administrator | Kamis, 28 September 2017

TIGARAKSA - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kembali batal dilakukan. Marsono selaku anggota DPRD yang sudah dipecat dari partai politik, kembali menggugat putusan gubernur Banten tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang H Sumardi mengungkapkan, meski sudah turun surat pemberhentian saudara Marsono dan pengangkatan saudara Firma Maju Sinaga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Gubernur Banten, namun pelaksanaan pelantikan kembali ditunda.

Surat Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD tertanggal 28 Agustus itu, memerintahkan paling lambat 14 hari sudah ada pelantikan anggota DPRD yang baru. Namun sayang, sebelum waktu yang ditentukan, pimpinan DPRD kembali menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten yang menggugat surat keputusan gubernur tersebut.

"Kami tidak bisa melaksanakan pelantikan lantaran surat keputusan gubernur masih digugat oleh saudara Marsono. Jadi kami menunda pelantika sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar H Sumardi, usai menggelar rapat pimpinan terkait pembahasan PTUN SK Gubernur ini, Rabu (27/9/2017) petang.

Menurut H Sumardi, pimpinan DPRD kembali meminta Sekretariat Dewan untuk kembali meminta petunjuk secara tertulis, apakah pelantikan dapat dilaksanakan atau tidak dengan adanya gugatan tersebut. Jika ada keputusan kembali secara tertulis dari gubernur, maka DPRD akan melaksanakan pelantikan. Tapi jika ada jawaban, maka DPRD akan menunda sampai ada kepastian hukum.

"Kapanpun ada jawaban dari Gubernur bawah pelantikan bisa dilaksanakan, ya pasti kita laksanakan. Tinggal diagendakan saja melalui rapat Banmus. Tapi kami tidak akan melaksanakan pelantikan sebelum ada kepastian hukum," tegas Sumardi.

Sekedar Informasi, Marsono anggota fraksi PDI Perjuangan dipecat dari keanggotaan partai atas putusan DPP. Kemudian Marsono menggungat putusan DPP tersebut hingga ke Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung menyatakan putusan DPP PDI Perjuangan itu benar dan menolak gugatan Marsono hingga ketingkat Peninjauan Kembali.

Hingga saat ini Marsono masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, meskipun tidak mewakili partai politik. Marsono tidak lagi mendapatkan jabatan di badan kelengkapan DPRD seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi maupun alat kelengkapan Dewan lainnya. (PUT)