HUKRIM
Peras Pemborong, Tiga Oknum Ormas Dibekuk Polisi

TANGERANG, (JT) - RAW (37), AD (47) dan MY (50), preman kampung berseragam organisasi masyarakat (ormas) ini akhirnya tak berkutik, setelah anggota Reskrim Polres Metro Tangerang, menciduk pelaku saat memalak uang preman ke pihak kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan akan menindak tegas seluruh aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Sebab tindakan premanisme menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk di berantas.
"Aksi premanisme ini sangat meresahkan masyarakat. Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/11/2022).
Zain menerangkan, aksi ketiga preman oknum anggota ormas itu, dipastikan telah melakukan pemerasan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi jembatan Dadap, di wilayah Kecamatan Kosambi.
"Jadi mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp. 12 juta dari total yang diminta sebesar Rp.22 juta," terang dia.
Atas tindakan itu, kata Kapolres pihak kontraktor pelaksana proyek jembatan, merasa dirugikan karena perbuatan pengancaman, pemerasan yang dilakukan ketiga oknum anggota ormas itu.
"Pelapor CV. RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," jelas dia.
Selanjutnya, berdasarkan laporan itu, anggota Reskrim Polres Metro Tangerang, menangkap tiga oknum ormas tersebut di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.
"Kita mengamankan uang sebanyak 10 juta rupiah, 3 unit Handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu, ketiga oknum ormas tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," jelas dia. (HAN)

- Bupti Serang Rekomendasikan UMK Rp 3,01 Juta
- SKPD Diminta Buat Perencanaan Antarwilayah
- Progress Group Luncurkan LightScape
- Diancam Golok, Eksekusi Lahan Batal
- Sistem Lelang Pakai Aplikasi Terbaru