Banten

Sesuai Aturan Baru

Perangkat Desa Perlu Ditata Ulang

Administrator | Sabtu, 29 Agustus 2015

TIGARAKSA – Untuk menyempurnakan pelayanaan di tingkat desa, perangkat desa sebagai penopang pemerintahan desa perlu ditata dengan rapi. Karena kepala desa tidak akan bekerja maksimal tanpa didukung oleh perangkat desa yang memadai.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 78 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) desa, bahwa pemerintahan harus menyiapkan perangkat desa sesuai peraturan yang ada.

Kasubid Bina Kekayaan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Cucu Abdurosyid mengatakan, dengan munculnya PP 43 tahun 2014 dan Perbub 78 tahun 2014 ini, tentu kepala desa perlu menyempurnakan organisasinya di masing-masing desa.

Sesuai aturan itu menurut Cucu, pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa selaku pemimpin dan perangkat desa selaku penopang kerja kepala desa. Perangkat desa yang diatur dalam Perbub tersebut yakni Sekretaris Desa yang membawahi Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum.

“Ketiga kepala urusan ini yang akan menyelesaikan administrasi pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertugas penuh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi,” tuturnya.

Untuk urusan teknis, kepala desa juga menempatkan kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pembangunan dan kepala seksi pemberdayaan masyarakat. Perangkat desa ini yang akan mengurusi teknis di lapangan. Sedangkan untuk urusan kewilayahan yang sifatnya koordinasi, kepala desa juga mengangkat Jaro yang membawahi beberapa ketua rukun warga (RW).

“Semua perangkat desa ini baik sekretaris, kepala urusan, kepala seksi dan jaro wajib menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Mereka wajib ngantor sesuai aturan perangkat desa yang diatur dalam Perda SOTK desa,” paparnya.

Ia menambahkan, para perangkat desa baik sekretaris, kaur, kasi dan jaro diangkat oleh kepala desa atas persetujuan camat dengan usia minimal 20 tahun maksimal 40 tahun. Jenjang pendidikan mereka wajib SMA sederajat sesuai bidangnya masing-masing.

“Ini yang terus kami sosialisasikan kepada para kades untuk segera dilaksanakan. Diharapkan dengan struktur perangkat desa dapat menjalankan pemerintahan desa dengan baik. Mengingat anggaran pembangunan desa cukup besar dan berpotensi terjadi penyimpangan, jika tidak dikelola dengan benar,” tandasnya. (day)