HUKRIM

Perampok Bersenpi Gasak Ratusan Juta Rupiah Dari Kantor Jasa Pengiriman

Administrator | Selasa, 19 Mei 2020

Sejumlah anggota Polres Serang dan Polda Banten melakukan olah TKP perampokan Ninja Ekspres.

SERANG, (JT) - Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bersenjata api (Senpi) menyatroni Kantor Ninja Ekspres, di Kampung Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (18/5/2020) 02.30 dinihari.

Pelaku yang di duga lebih dari satu orang, telah berhasil menggondol uang sebesar 232 juta dan melukai seorang pegawai (korban) dengan menggunakan senjata api (Senpi) yang mana korban mengalami luka tembak pada bagian lengan sebelah kiri.

Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan perihal terjadinya tindak pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten, yang mengakibatkan adanya kerugian materil dan  satu orang korban mengalami luka tembak.

"Adanya kejadian itu, kami akan terus melakukan upaya penyelidikan guna mengetahui sekaligus memburu dan menangkap para pelaku," jelasnya kepada awak media. 

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten  Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan terjadinya peristiwa tindak pidana curas tersebut merupakan perkara yang menjadi atensi pimpinan untuk segera dilakukan pengungkapan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, kata Edy Sumardi, langsung menginstruksikan Dir Reskrimum untuk memback up Polres Serang dalam hal penyelidikan dan memburu para pelaku.

"Kita sudah kerahkan personel dari Tim Jatanras dan Resmob Ditkrimum Polda Banten. Kami yakin perkara ini akan berhasil diungkap dalam waktu dekat, Mohon doa dan support dari semuanya agar para pelaku dapat segera kami ringkus," pungkasnya (MAN)