Banten

Penyelundupan Sirip Ikan Hiu Digagalkan

Administrator | Kamis, 08 Oktober 2015

BANDARA - Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton lebih sirip ikan hiu jenis koboi. Sirip ikan hiu ini direncanakan akan  diseludupkan ke Negara Hongkong.

Kepala BBKIPM Soekarno Hatta Teguh Samudro mengatakan, penggagalan penyeludupan sirip ikan hiu jenis koboi tersebut terjadi tiga hari lalu. Yakni salah satu perusahaan PT. SPJ mengajukan permohonan ekspor sebanyak 73 karton dengan total berat barang yang akan dikirim sekitar 1.957 kilogram yang isinya sirip pari kering jenis liong bun. Namun setelah petugas memeriksa dan melakukan identifikasi, ditemukan sirip Hiu Koboi (carcharhinus longimanus) kurang lebih sebanyak 600 kilogram.

"Hiu Koboi ini termasuk yang dilindungi dan dilarang untuk dieksportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan Nomor 59 Tahun 2014. Sehingga dilakukan tindakan penahanan," ujarnya.

Menurutnya, 600 kilogram sirip ikan Hiu Koboi tersebut berasal dari sekitar 3.000 ekor hiu hidup. Dan bila diestimasi harga sekitar 1,9 Milyar rupiah dengan nilai jual 1 juta per kilogram.

Teguh menambahkan, selanjutnya sirip ikan Hiu Koboi yang disita tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk di tindak lanjuti. (sar)