Banten

Penuhi Panggilan DLHK, Pemilik RPH Nalagati Akui Tak Kantongi Izin

Administrator | Selasa, 20 Oktober 2020

Suasana di RPH Nalagati yang tidak mengantongi izin terlihat sepi. RPH ini hanya beroperasi pada malam hari.

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang panggil pengelola rumah potong hewan (RPH) Nalagati, Panongan, Senin (19/10/2020). Pemanggilan dilakukan terkait dugaan RPH ini tidak mengantongi izin lingkungan.
 
Kepala seksi (Seksi) Bina Hukum Lingkungan pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha membenarkan, pemanggilan pengelola RPH Nalagati tersebut. Menurut Sandi, pengelola RPH datang ke DLHK hanya membawa selembar surat dari Kelurahan Mekar Bakti. 

"Iya kami undangan jam 10:00 WIB, cuma saya sekarang lagi rapat di luar kantor," ujar Sandi Nugraha.
 
Ditemui di Kantor DLHK Kabupaten Tangerang, Kasi Pemantauan Kualitas Lingkungan, Yulia Rahmayanti menjelaskan, pemilik RPH Nagalagi H Pardi telah datang ke DLHK untuk memenuhi panggilan. 

"Bertiga, namanya RPH atas nama pribadi, RPH Haji Pardi, pengelola anaknya Yoyok Hendrik," kata Yuli Rahmayanti.

Rombongan pengelola tersebut, kata Yuli, datang hanya sebentar, dan menunjukkan selembar surat keterangan dari kelurahan, itu pun baru ditanda tangani.

"Datang membawa surat keterangan dari kelurahan, yang lain belum ada. Dan, cuma sebentar, kita berikan arahan juga agar ke dinas tata ruang, apakah lokasinya bisa dijadikan untuk RPH," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, RPH Haji Pardi ini disidak oleh DLHK Kabupaten Tangerang karena disinyalir tidak memiliki izin lingkungan. Kegiatan RPH ini juga banyak dikeluhkan warga terkait bau dan pencemaran lingkungan. (PUT)