Banten
Penimbun Sembako Ditindak Tegas

SERPONG - Terkait surat perintah Kapolri Jendral Badrodin Haiti nomer Mak/01/VIII/2015 tentang maklumat larangan penimbunan bahan pangan, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ada yang menimbun bahan pokok tersebut.
"Sesuai dengan surat perintah kapolri, kami akan menyelidiki di wilayah Tangerang Selatan apabila ada penimbunan bahan kebutuhan pokok," ungkapnya, Jumat (28/8/2015).
Menurutnya dengan tindakaan ini diharapkan bisa menstabilkan pasokan dan harga di pasaran "kalau di timbun berarti ada indikasi menaikan harga bahan pokok tersebut," ucapnya.
Sementara walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan apabila ada yang menimbun bahan pokok mohon dilaporkan segera ke pemkot Tangsel agar segera ditindak lanjuti oleh pihaknya yang bekerja sama dengan kepolisian.
"Kalau ada yang tau dan ditemukan, saya minta alamatnya untuk saya lanjuti ke Polres Tangsel agar ditindak dengan tegas, kita juga akan mengadakan oprasi pasar yang bekerja sama dengan bulog," imbuhnya.
Airin menambahkan sampai hari ini belum ditemukan adanya pihak yang menimbun bahan pokok apabila ada informasi di wilayah Tangerang Selatan menimbun bahan pokok ia akan menindak dengan tegas.
"Sampai hari ini belum ada informasi terkait penimbunan bahan pokok, apabila ada warga serta temen- temen wartawan mengetahui informasi penimbunan bahan pokok di Tangsel segera laporkan ke saya," tambahnya. (elo)

- Airin Janji Terus Tingkatkan Pendidikan
- Warga Enggan Laporkan Pengguna Narkoba
- Disperindag Desak Minimarket Lengkapi Perizinan
- Rupiah Anjlok Buruh Terancam di PHK
- Diduga Menganut Aliran Sesat Warga Talaga Disidang