Banten
Penghapusan Izin, Tidak Pengaruhi PAD

SERPONG - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan siap menjalankan penghapusan lima perizinan oleh pemerintah pusat. “Itukan kebijakan pemerintah pusat. Ya, harus kita ikuti. Tetapi, regulasinya harus jelas,” ujarnya Minggu (20/3/2016).
Menurutnya, dirinya sudah mendapatkan informasi kebijakan baru tersebut. Hanya saja belum mendapatkan 'aturan main' atau sosialisasi dari kementerian dalam negeri (kemendagri).
“Kita belum terima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait wacana kebijakan pencabutan lima item perizinan itu," kata mantan Kepala BKPP dan Dindik itu.
Penghapusan perizinan itu, kata dia, tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Soalnya, kelima item perizinan tersebut saat ini dapat diakses melalui online oleh pemohon.
“Untuk izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) masih bisa ditarik retribusinya,” pungkasnya. (elo)

- Warga Kresek Jadi Korban Penipuan Travel Umroh
- Kartini Millennia Asli Papu
- Danramil Gandeng PT Mayora Rehab Musolah
- Teknologi Bioflok Akan Diadopsi Pemkab Tangerang
- Bupati Tangerang Bahas LKPJ SKPD