Banten
Pengerjaan Proyek ABT 2016 Dinilai Langgar Aturan

TIGARAKSA - Pengerjaan proyek jalan pada dinas Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang dinilai langgar aturan. Pasalnya, ada beberapa proyek yang dikerjakan sebelum keluar surat perintah mulai kerja (SPMK).
Padahal didalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dijelaskan bahwa pemborong melaksanakan pekerjaan sesudah adanya SPMK. Sekjen LSM Gempar Amir mengatakan, hasil temuan tersebut diketahui setelah investigasi dilapangan.
Dari 31 judul kegiatan yang dilelang, ada beberapa kegiatan yang dikerjakan oleh pemborong yang mencoba menabrak aturan, meski pemborong sudah memiliki Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, SPPBJ bukan dasar acuan.
"Dasar untuk memulai pekerjaan adalah dengan keluarnya SPMK, kalau ada pemborong yang memaksa, itu namanya curi start," ujarnya ditemui pada Kamis (1/12/2016).
Hasil investigasi yang dilakukannya, kata Amir adalah proyek Peningkatan Jalan TPA Jati waringin dengan pagu anggaran sebesar Rp 941.94.000, dan proyek peningkatan Jalan Kukun - Daon - Jambu dengan pagu anggaran sebesar Rp 962,328.000.
"Kedua proyek tersebut sudah dikerjakan sebelum ada SPMK," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kadis Binamarga dan SDA Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan, pelaksana proyek bisa mulai melaksanakan pekerjaan dengan dasar SPPBJ.
"Tidak masalah yang penting pelaksana bisa menunjukan SPPBJ," tandasnya. (day)

- Pemkab Lebak Gelar Apel Nusantara
- Kasie Bimas Lebak Tanggapi Rumor Pungli di Kemenag
- Dinsos Obati Maria Ulfa ke Yayasan Hikmah Sa`adah
- Kemenkumham Tindak Lanjuti Aduan Pemasungan Warga Balaraja
- Airin Instruksikan Karaoke Matador Ditutup