Banten

Pengembang Bizzlink Doduga Menipulasi Data

Administrator | Sabtu, 05 November 2016

CIKUPA - Pengembang Bizzlink Citra Raya di tuding telah menipulasi data lahan seluas 1.450 meterpersegi. Lahan yang merupakan aset desa yang sekarang menjadi Kelurahan Sukamulya itu, kini digarap pengembang tanpa alasan yang jelas.

Terkaiat permasalah tersebut, warga yang protes diundang untuk mediasi di kantor Bizlink Citra Raya, Jumat (4/11/2016). Dalam pertemuan itu, terbongkar bahwa lahan tersebut masih aset kelurahan yang belum ada jual beli atau ruislah dari pengembang.

Agus salah satu masyarakat yang hadir menjelaskan, masyarakat memang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi pada tanggal 25 September 2013. Naun sosialisasi itu bukan untuk membahasa tanah seluas 1.450 meterpersegi yang di atasnya berdiri gedung Balai Latihan Kerja (BLK). Tapi dalam sosialisasi itu membahas pemadatan jalan dari Bizlink menuju kampung Ciapus. Adapun tandatangan warga yang dibubuhkan diatas kertas itu, hanya tandatangan daftar hadir, bukan tandatangan untuk menyetujui gedung BLK dirobohkan oleh pihak pengembang, yang hingga kini tidak diganti.

"Kami keberatan kalau tandatangan yang ada dijadikan bukti persutujuan. Waktu itu, tandatanda kehahadiran, kenapa sekarang tanda tangan kami di anggap kami setuju tanah itu garap. Tanah itu masih aset kelurahan milik semua masyarakat sukamulya," tegasnya.

Menurut Agus, pada waktu musawarah yang ada di dokumen itu masalah pemadatan tanah jalan yang arah ke Kampung Ciapus. "Kenapa surat yang muncul sekarang malah soal tanah bengkok yang ada bangunan BLK, inikan curang," ungkap Agus.

Sebelumnya masyarakat protes dengan pengurukan tanah di Kampung Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya RT 12/05 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, warga protes tekait tanah desa yang digarap oleh pengembang Bizzlink Citra Raya. (man)