Banten

Pengelola Parkir Diduga Tak Bayar Pajak

Administrator | Kamis, 28 April 2016

SERPONG - Sejumlah titik parkir di dua kecamatan diduga tidak menyetorkan uang parkir ke Pemkot Tangsel. Ini menyusul hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang yang menemukan adanya pelanggaran dan berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua LBH Tangerang Rasyid Hidayat mengatakan, ada delapan titik parkir yang tidak menyetorkan pajak ke Pemkot Tangsel. Padahal, lahan yang dijadikan untuk lokasi parkir merupakan aset pemkot. "Delapan titik parkir berada di kawasan Alam Sutera dan BSD," katanya, Rabu (27/4/2016).

Menurutnya dari delapan titik parkir tersebut dikelola perusahaan swasta. Namun, pengelola parkir tersebut tidak menyetorkan pajak ke pemkot setempat. Ulah nakal pengelola parkir ini sudah terjadi sejak 2010 hingga sekarang. "Potensi kehilangan PAD bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Untuk memastikan tersebut, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti adanya temuan pengemplang pajak. Meski demikian ia berharap dinas terkait untuk segera membenahi persoalan parkir. "Kalau bukti sudah terkumpul akan kita tindaklanjuti ke ranah hukum," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel Sukanta mengaku belum menerima laporan adanya temuan dari LBH Tangerang tersebut. Hasil temuan tersebut akan menjadi evaluasi. “Saya belum terima laporannya. Ini menjadi bahan masukan, evaluasi saya di dinas dan akan tertibkan,” pungkasnya. (day)