Banten

Pengamat Hukum : Ormas Bukan Penegak Hukum, Jangan Arogan

Administrator | Jumat, 27 Desember 2019

TIGARAKSA, (JT) - Pengamat hukum menilai aksi arogansi yang dilakukan Ormas dari Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) dinilai salah kaprah. Apa yang dilakukan Ormas tersebut meatinya tidak perlu terjadi.

Demikian dikatakan praktisi hukum asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Anri Situmeang. Menurut Situmeang, menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin secara konstitusi, jadi tidak boleh dihalang-halangi.

"Dalam undang-undang diatur, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Dan semua jelas dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," terang Anri.

Didalamnya, kata Anri, berbunyi dengan jelas barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Ini bisa jadi bomerang, bagi teman-teman ormas. Tapi perlu dikaji lagi, indikasi teman-teman dari ormas sampai membubarkan paksa adik-adik Himata," kata Anri.

Terlebih lagi, lanjut pria lulusan Magister Hukum ini, aksi yang dilakukan adik-adik mahasiswa Himata tersebut masih dalam batas-batas penyampaian pendapat di muka umum.

"Saya sangat mengapresiasi aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan, seperti tidak menganggu pengguna jalan. Saya yakin dalam aksi tersebut bukan hanya menyuarakan kritikan, namun juga memberikan solusi atas kritikan yang mereka sampaikan," jelas Anri.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Raya (HIMATA) mengelar aksi di lampu merah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/12/2019). Aksi dengan agenda menyoroti pembangunan di hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ke 76 ini, berujung bentrok dengan anggota organisasi masyarakat (Ormas). (PUT)