Pendidikan
Pengadaan Lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang Disoal

SUKAMULYA, (JT) - Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya (Fortomulya) menolak pengadaan lahan SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang. Pengadaan lahan yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten itu dinilai tidak sesuai dengan usulan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah kecamatan.
Ketua Fortomulya Kabupaten Tangerang H. Retno Juarno mengungkapkan, pengadaan lahan SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang di Kp Pabuaran RT 004/002 Desa Merak, ini dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Selain jauh dari pusat pemerintahan kecamatan, pengadaan lahan itu juga bukan berada di jalur transportasi umum.
Bahkan menurut Retno, jalan menuju lahan SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang ini harus melaui jalur desa yang tidak dijangkau angkutan umum, kemudian masuk lagi ke jalan lingkungan. Selain jauh dari akses transportasi juga jalan menuju lokasi melalui gang sempit.
"Pengadaan lahan ini terkesan sangat dipaksakan karena ada kepentingan tertentu. Pemprov Banten mengabaikan rekomendasi masyarakat melalui kecamatan yang menginginkan akses pendidikan dekat dengan masyarakat dan bisa dijangkau dengan mudah," tutur Retno, Sabtu (22/5/2021).
Atas penolakan itu menurut Retno, pihaknya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan karang taruna telah menyurati Pemprov Banten untuk membatalkan pembangunan SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang di lokasi tersebut. Sebab hasil kajian di bawah, pihak kecamatan juga pernah mengusulkan tiga lokasi yang mudah dijangkau.
Usulan pihak kecamatan berdasarkan kesepakatan masyarakat ada di Kp Selon Desa Kaliasin seluas 19.200 meter. Usulan selanjutnya ada di Kp Seloan, Desa Parahu seluas 10.000 meter dan di Kp Jubleg, Desa Benda seluas 15.000 meter.
"Kami sangat mendukung program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Kami juga selaku tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya meminta Pemprov Banten untuk transparan dalam melakukan pengadaan lahan SMA yang notabene untuk kepentingan masyarakat," tegas Retno.
Untuk itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pengadaan lahan SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang ini. Surat permohonan No 004/FKTM/SKM/V/2020 tentang Permohonan Pengawasan pengadaan lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang telah dilayangkan ke Kejati Banten pada 18 Mei 2021 lalu.
"Kami juga telah melayangkan surat ke Kejati Banten untuk melakukan pengawasan pengadaan lahan terebut," tandasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang sendiri telah berdiri sejak 7 Agustus 2019 silam. Hingga kini sekolah yang terdiri dari 252 siswa (7 rombel) untuk kelas XI, 324 siswa (9 rombel) untuk kelas X dan 49 guru non PNS serta 3 orang guru PNS dan 1 kepala sekolah itu masih numpang di SDN Parahu III.
Sementara pengaadaan lahan seluas kurang lebih 6.000 meter di Kp Pabuaran RT 004/002 Desa Merak, Kecamatan Sukamulya itu dibeli dengan harga mulai Rp 300-500 ribu dengan lokasi jauh dari jalan umum. (PUT)

- General Manager Venesia hingga Mami Gisel Jadi Tersangka Kasus TPPO
- Bakal Dinamai Airin, Jalan Ciater Tangsel Berlubang dan Banyak Tambalan
- PT Taman Sari Janji Akan Mencicil Pajak Senilai Rp 3,2 M
- Cegah Covid-19, Polres Serang Kota Test Antingen Puluhan Pengendara
- 32 Mahasiswa PTN Banten Dihadiahi Beasiswa Jamkrida