Banten
Pengacara Pemkab Tangerang Akui Ada Overlapping Pada Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa
TANGERANG, (JT) - Dugaan terjadi overlapping (tumpang tindik kepemilikan sertifikat) pada pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, mulai terang benderang. Pemerintah Daerah akhirya mengakui ada pembelian lahan seluas hampir 2,7 hektar yang merupakan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemkab Tangerang dari PT Panca Wira Sakti selaku pengembang.
Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Sukron membenarkan adanya overlapping kepemilikan tanah yang dibebaskan untuk lahan pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya lahan seluas hampir 2,7 hektar itu dibebaskan Pemkab Tangerang dengan alas hak SHM, APHP dan SHGB atas nama Tjia Welly Suciadi. Total uang yang dikembaikan tersebut mencapai Rp 32.820.980.000.
Pengembalian uang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini, bukan karena adanya temuan BPK atau BPKP, namum murni inisiatif dari kuasa hukum Pemkab Tangerang itu sendiri. Menurut Deden Sukron, pengembalian uang tersebut diinisasi setelah melaku proses panjang, yakni adanya informasi dari masytarakat jika yang dibeli Pemkab Tangerang ini merupakan lahan fasos fasum Pemkab Tangerang dari PWS.
"Setelah kita lakukan kroscek, kemudian kita lakukan mediasi antar kurator, Pemkab Tangerang dan pemilik tanah. Hasilnya, pemilik tanah mau mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Karena jika tidak dikembalikan, maka Pemkab Tangerang yang akan menjadi korban," terang Deden Sukron melalui panggilan whatsAppnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Deden menjelaskan, saat ada informasi terjadinya overlapping lahan RSUD Tigaraksa, pihaknya langsung mengkroscek ke BPN. Disitu ditemukan ada SHGB milik PWS dan SHM atas nama perorangan. Informasi dari BPN sendiri, kenapa terjadi ganda sertifikat menurut Deden, lantaran sertifikat pertama dikeluarkan sebelum komputerais, sementara seritifikat kedua dikeluarkan setelah adanya sistem digital.
"Masa kita mau menyalahkan sistem. Karena ini sudah terjadi, pihak kurator dan pemilik tanah juga tidak mau disalahkan, artinya Pemkab Tangerang yang akan dirugikan, karena membeli lahan fasos fasum sendiri. Maka kita inisasi untuk mengembalikan uang tersebut, dan pemilik lahan sendiri bersedia," jelas Deden.
Deden juga membenarkan, dari total lahan yang dibebaskan untuk RSUD Tigargaksa seluas 4,9 hektar dengan total harga senilai Rp 62,4 Miliar, dan yang merupakan milik fasos fasum Pemkab Tangerang seluas 2,7 hektar dengan total pengembalian uang sebesar Rp 32,8 miliar, maka sudah dinyatakan clean and clear. Jadi total RSUD Tigaraksa yang dibebaskan dari warga tersebut seluas 2,2 hektar.
"Allhamdulillan sudah ada pengembalian uang dari pembebasan lahan RSUD Tigaraksa. Ini kami lakukan sesuai dengan prosedur kepailitan harus dan pengadilan tata niaga jakarta pusat. Alhasil setelah ada proses panjang, terjadi pengembalian. Pengembalian dilakukan secara pararel yakni 6 setoran. Kenapa itu dibagi-bagi, melalui cek 1, cek 2, cek 3, cek 4 dan cek 5 dan ada uang cash, sesuai dengan pelaksanaan pembayaran tanah awal," terangnya.
"Kita juga kita bersyukur agar perkara ini cepat selesai sehingga pelayanan publik tidak terhambat. Jika ini tidak kami lakukan, mungkin jalan ditempat. Ini saya lakukan agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan keuangan negara, coba kalo waktu itu kita pasif ini tidak selssai, kita mengupayakan yang terbaik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Meski sudah disidik oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, masih enggan membuka identitas pelaku pengembalian. BPKAD sendiri masih bingung atas dasar apa pengembalian uang dugaan hasil korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut ke kas daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengungkapkan, pihaknya selaku pemegang rekening tempat penyimpanan uang daerah (RKUD) hanya menerima bukti trasnfer melalui rekening koran. Ia tidak tau pasti apa alasan orang tersebut mengembalikan uang dari pembelian lahan RSUD Tigaraksa ini.
“Kami RKUD kan hanya menerima, kalaupun dari pihak mana silahkan saja, terkait dengan siapa saya jugat idak tahu persis, karena saya tidak bisa membaca sts nya dalam rekening koran tersebut,” ujar Muhamad Hidayat kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (22/7/2024).
Saat ditanya, apa alasan orang perorang ini mengembalikan uang pembelian lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah senilai Rp 32,8 miliar, apakah hasil temuan BPK, atau hasil temuan aparat penegak hukum, Hidayat juga mengaku tidak tau. Karena sampai saat ini belum ada keterangan apapun dari pengembalian uang tersebut.
“Kami tidak pernah mendapat informasi itu ya, yang jelas RKUD mengetahui pengembalian uang itu setelah menerima rekening koran. Kami tidak pernah mendapat konfirmasi sebelumnya atau apa. Karena pengembalian uang itu juga dilakukan sebanyak 6 kali,” terang Hidayat.
Hanya saja menurut Hidayat, setiap ada uang yang masuk ke kas dareah, pihak RKUD wajib mengamankan uang tersebut. Andai saja nanti tidak ada slot, tetap akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Kecualu kalau ada orang yang mengaku salah kirim, tentu akan dikembalikan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Disinggung soal overlaping pembelian lahan RSUD Tigaraksa ini, yang diduga lahan yang dibayar adalah lahan milik negara atau milik Pemkab Tangerang sendiri, menurut Hidayat pihaknya tidak punya kewenangan soal itu. Pihaknya hanya mencatat aset Pemkab Tangerang setelah ada pembelian yang sah. Bahkan saat disingung soal total luas lahan RSUD Tigaraksa yang dibayar, Hidyat juga mengaku tidak hafal totalnya.
“Itu bukan kewenangan saya, silahkan tanya yang berewenang,” tandas Hidayat.
- Kasubag Umum dan TU Dibina Tata Naskah
- Tangerang Tuan Rumah Kompetisi Orienteering
- Polisi Ungkap Mafia Upal di Banten
- Jelang HUT Kabupaten, PMI Gelar Rock And Blood
- Artis Ibu Kota Akan Meriahkan HUT Kabupaten ke-72