Banten

Pendirian Rumah Ibadah Harus Perhatikan Aspek Lingkungan

Administrator | Rabu, 04 September 2019

FKUB Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi PBM Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kresek.

KRESEK - Pendirian sarana dan prasarana ibadah kerap kali memunculkan keresahan masyarakat. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang berharap, semua pemuka agama dapat menghargai aturan dan masyarakat di lingkungan tempat berdirinya rumah ibadah.

Anggota FKUB Kabupaten Tangerang Jeffry mengungkapkan, soal pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Meneteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjaga kerukunan umat beragama.

"Seringkali terjadi perselisihan ketika akan dibangun rumah ibadah agama tertentu di negeri ini. Kami dari FKUB harus memberkan solusi secara persuasif. Forum ini tujuannya untuk memupuk kerukunan antar umat beragama,"  ujar Jeffry, usai menggelar sosialisasi PBM No.9 & 8 Tahun 2006 di Kantor Kecamatan Kresek, Selasa (3/9/2019).

Disinggung terkait maraknya tempat usaha yang beralih fungsi sebagai tempat ibadah, menurut Jeffry, itu harus dikaji ulang. Apakah tempat ibadah sementara atau tempat ibadah permanen. "Jika sebagai tempat ibadah permanen tentu harus dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," tandansya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Badri Hasun mengatakan, sosialiasi PBM 9 & 8 Tahun 2006 seperti ini memang harus sering dilakukan. Kabupaten Tangerang sendiri secara rutin setiap tahun dilakukan sosialisasi ke 4 kecamatan yang berbeda. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tidak terprovokasi untuk berbuat hal-hal yang melanggar hukum dalam setiap pendirian rumah ibadah.

"Pendirian rumah ibadah, selain harus menempuh perizinan sesuai ketentuan, juga harus memperhatikan aspek lingkungan. Jika terjadi penolakan-penolakan, tentu harus dikaji ulang," tuturnya.

Badru berharap, semua tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat menghargai satu sama lain dengan tidak melanggar ketentuan yang ada. (PUT)