Banten
Pendamping PKH Yang Langgar Kode Etik Harus Dipecat

TIGARKSA, (JT) - Kasus dugaan penggelapan dana bantuan progran keluarga harapan (PKH) dari Kemeneterian sosial di Desa Bakung, terus bergulir. Koordinator Kabupaten Tangerang telah memanggil koordinator kecamatan Kronjo untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Anggota Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Tangerang Rita Setiasih mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi persoalan dugaan penggelapan dana PKH itu kepada pendamping kecamatan. Namun ke empat pendamping kecamatan mengaku tidak melakukan hal itu.
Menurut Rita, jika masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, pihaknya akan menunggu proses hukum. Jika dalam proses tersebut terbukti ada pendamping PKH yang melakukan kecurangan-kecurangan, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Tugasnya pendampingkan membantu para KPM, bukan malah mengumpulkan kartu. Jika itu terjadi, itu namanya melanggar kode etik," ujra Rita kepada jurnaltangerang.co, Jumat (1/5/2020).
Rita mejelaskan, Koordinator Pendamping Kabupaten selalu mengingatkan kepada seluruh pendamping kecamatan untuk tidak berbuat diluar ketentuan. Jika masih ada yang melanggar, tentu Koordinator Pendamping Kabupaten akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi.
Rita menjelaskan, di wilayah III yang masuk dalam pengawasan dirinya saja, tahun lalu sudah ada satu orang yang dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik. Belum lagi di wilayah lainnya.
"Inikan peringati untuk semua pendamping agar tidak melakukan kecurangan-kecurangan. Saya berharap para pendamping menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan, bukan malah melanggar aturan," tegasnya.
Saat disinggung adanya temuan-temuan di lapangan, yakni para pendamping PKH menjadi suplier sembako untuk bantuan pangan non tunai, bahkan ada juga pendamping yang memegang ratusan kartu KPM, menurut rita itu akan dikroscek. Jika benar terjadi, jelas itu pelanggaran kode etik.
"Ya kita kroscek dulu, jika benar demikian, itu melanggar kode etik dan pasti harus tau konsekuensinya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan Penggelapan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, terjadi sejak 2018 silam. Akibat desakan masyarakat, LBH Situmeang melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang, Kamis (29/04/2020).
Direktur Utama LBH Situmeang Anri Saputra Situmeang mengungkapkan, secara resmi dirinya melaporkan dugaan penggelapan bantuan sosial PKH ini kepada Polresta Tangerang. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak menerima haknya. (PUT)

- Bupati Zaki Paparkan Program Desa Wisata Ketapang
- Pendamping PKH Kronjo Bantah Ada Penggelapan Dana Bansos
- Pemkot Berikan 1.658 Paket Sembako Untuk Amil Marbot
- Sekda Terima Bantuan APD dari Kemenag dan FKUB
- LBH Situmeang Laporkan Dugaan Penggelapan Dana PKH Desa Bakung Ke Polres