Banten

Penanganan Kasus Kades Tapos Mandeg

Administrator | Senin, 11 Januari 2016

TIGARAKSA - Warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, minta Kejaksaan Negri Tigaraksa untuk segera menindak lanjuti dugaan penyimpangan dana bantaun desa dari Provinsi Banten tahun anggaran 2014 lalu.

Kasus dugaan korupsi dana Banprov itu bergulir sejak tiga bulan lalu. Warga Desa Tapos meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi Banprov Desa Tapos segera diproses, bahkan Oktober silam sekitar 600 warga Desa Tapos menggeruduk kantor Kejari Tigaraksa.

Juru bicara warga Desa Tapos Yusman Nur mengatakan, kasus korupsi dana Banprov Desa Tapos yang diperuntukan bagi BPD sebesar Rp 5 juta, untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) senilai Rp 10 juta, untuk Karang Taruna dan PKK serta untuk lembaga lainnya tidak diberikan hingga saat ini. Kades hanya melaksanakan pembangunan fisik sebesar Rp 30 juta. Itupun hasilnya tidak maksimal.

“Dari anggaran sebesar Rp 70 juta, hanya untuk pembangunan fisik berupa jalan paving blok senilai Rp 30 juta itu saja yang digunakan. Sisanya, tak satupun lembaga di Desa Tapos yang menerima dana bantuan itu, padahal dalam laporan semuanya tertera menerima bantuan,” terangnya.

Yusman Nur menambahkan, Kejari Tigaraksa dalam penegakan hukum semestinya tidak pandang bulu, apalagi kasus dugaan korupsi Kades Tapos sudah memenuhi dua unsur yakni unsur formil dan unsur materil. Dia menduga adanya dugaan pelemahan hukum dari Kejari Tigaraksa terhadap kasus Banprov tahun 2014 ini.

“Di dalam undang-undang No 31 tahun 1999 pasal 4 sudah dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Jadi untuk kasus Desa Tapos juga kami minta kejari Tigaraksa untuk segera memrosesnya,” ujarnya.

Jika tidak ada tindak lanjut sambung Yusman, warga Desa Tapos berencana akan melaporkan Kejari Tiaraksa ke Aswas Kejati Banten dan Jamwas Kejagung. Karena Jaksa Tigaraksa dinilai tidak profesional apalagi saat didatangi, salah satu jaksa berkomunikasi dengan kades Tapos dan mengatakan bahwa kasus tersebut dapat dilanjutkan karena alat bukti sudah cukup.

“Jika tidak ada tanggapan dari Kejari Tigaraksa, kami berencana secepatnya melaporkan Jaksa Tigaraksa ke Bidang Pengawasan Kejati Banten dan Kejagung,” tandasnya. (day)