Banten

Pemprov Banten Bersyukur Kembali Raih WTP Berturut-turut Sejak 2016

Administrator | Jumat, 28 Mei 2021

SERANG, (JT) - Pemprov Banten kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2020. Raihan ini merupakan capaian kelima kali berturut-turut sejak LKPD 2016. 

Pencapaian ini merupakan bukti konkret kinerja Gubernur H Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). 

Pencapaian ini juga merupakan bentuk keberhasilan Pemprov Banten dalam melaksanakan misi pertama Pemprov Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Salah satu komponen yang dapat mewujudkan good governance adalah dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Seperti diketahui sejak didaulat secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden pada Jumat (12/5/2017), Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah menyatakan bahwa mereka telah mewakafkan dirinya untuk menjadikan Provinsi Banten lebih maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah. 

Suatu harapan yang tidak mudah diwujudkan, tetapi bukan berarti hal mustahil terealisasi. Terlebih saat itu Pemprov Banten tengah didera sejumlah persoalan hukum yang menjadikan masyarakat sempat ragu dengan kepemimpinan sosok birokrat senior yang religius dan politisi sekaligus aktivis muda berbakat seperti Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.  

Selama 16 tahun sejak Provinsi Banten berdiri, pengelolaan keuangan Pemprov Banten tidak pernah sekalipun diakui akuntabilitasnya oleh BPK sebagai instansi yang berwenang memerika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

Sejak tahun 2000 hingga tahun 2012, LKPD Pemprov Banten diganjar dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada tahun 2013-2014, Pemprov Banten secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat. Kemudian pada tahun 2015 opini WDP kembali diperoleh dan akhirnya perjuangan mendapatkan opini WTP baru terwujud pada tahun anggaran 2016 yang diberikan saat Gubernur Wahidin Wagub Andika baru saja berada di tampuk kekuasaan.  

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Hal itu juga menjadi rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan dan pimpinan otoritas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten maka BPK berkeyakinan penuh memberikan opini WTP," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2020 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (24/5/2021) lalu.

Ia menuturkan, tanpa mengurangi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai oleh Pemprov Banten, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan-undangan, yang tidak mempengaruhi materi terhadap kewajaran laporan keuangan tahun 2020.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku bersyukur atas pencapaian meraih WTP untuk yang kelima kalinya. "Alhamdulillah, kita (Pemprov-red) kembali meraih WTP untuk kelima kalinya. Mari kita syukuri, dan anggaplah ini sebagai berkah menyambut bulan suci meskipun masih dalam situasi pandemi," tutur WH dalam sambutannya. 

Gubernur meyakini, pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, tidak hanya aparatur di OPD Pemprov Banten, melainkan seluruh stakeholder terkait yang tidak pernah lelah membimbing dan mendampingi serta mengawasi Pemprov Banten dalam mengelola keuangan daerah agar senantiasa akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. (YUB)