Banten

Pemkot Terbitkan Perwal dan Kepwal Tentang Pelaksanaan PSBB

Administrator | Jumat, 17 April 2020

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberkan keterangan terkait persiapan PSBB di Kota Tangerang.

TANGERANG, (JT) - Pemkot Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu 18 April 2020 besok.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," terang Walikota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020).

"Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," sambungnya.

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Walikota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," pungkas Arief. (YSF)