Banten

Pemkot Tangsel Bakal Berikan Sanksi Bagi Pengusaha Yang Jual Minyak Goreng di Atas HET

Administrator | Senin, 31 Januari 2022

CIPUTAT, (JT) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, menegaskan siap menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Plt Kepala Disperindag Tangsel, Agus Heru menegaskan, kebijakan satu harga minyak goreng itu, berlaku efektif Selasa 1 Februari 2022 besok. Harga tersebut, diatur sama oleh Pemerintah Pusat untuk diimplementasikan di semua daerah. 

"Akan turun pada 1 Februari untuk minyak goreng curah itu Rp 11.500, untuk minyak goreng kemasan biasa itu Rp 13.500, dan untuk harga minyak goreng premium itu Rp 14.000 per liternya," jelas dia Senin (31/1/2022).

Dengan kebijakan itu, maka tidak ada lagi pedagang dan pengecer minyak goreng kemasan, yang masih menjual harga di atas HET yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pedagang nakal, dia bakal memberikan sanksi tegas kepada pedagang tersebut.

"Sampaikan pasar mana saja yang masih melakukan penjualan di atas harga tersebut. Nanti akan kita tindaklanjuti kepada pengelola pasar, bagaimana sosialisasinya dan bagaimana untuk sistem penukaran kepada pemasoknya," jelas dia. 

Sebab lanjut Heru, pihak Disperindag Tangsel, sampai saat ini juga telah mensosialisasikan kepada pengelola pasar agar menyampaikan informasi tersebut ke pedagang-pedagang baik di pasar tradisional dan modern.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis kepada pengelola, itu diberikan sebagai kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga selama 14 hari berikutnya," kata dia.

Kemudian jika masih ada pedagang pasar nakal yang tetap menjual di atas HET, maka Disperindag Tangsel akan memberikan sanksi lebih tegas berupa teguran tertulis kedua hingga pencabutan izin usaha.

"Terus teguran tertulis kedua. Kalau nanti sampai yang 14 hari kedua masih melakukan pelanggaran. Jika lebih dari itu masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi penghentian usaha bahkan pencabutan izin usahanya," tegas Heru. (HAN)