Banten
Pemkot Tangerang Jalankan PPKM Bersekala Mikro

TANGERANG, (JT) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemkot juga membentuk posko penanganan corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Tangerang, Pemkot membahas implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9-22 Februari 2021 demi memutus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dalam rapat yang berlangsung secara daring menyampaikan agar intruksi mendagri dapat dipelajari secara rinci oleh Lurah dan Camat bersama masyarakat.
"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ungkap Arief. "Instruksi mendagri ini harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat," imbuhnya.
Arief menambahkan pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menekan angka penyebaran Covid-19 mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus.
"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah," jabarnya.
Senada dengan Walikota, Wakil Walikota H. Sachrudin menambahkan Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," pungkas Sachrudin. (YSF)

- Tipu Sejumlah Orang, Dora Kabur Dari Perusahan Penyalur Neker
- Bupati Tangerang Gandeng Wakepo Untuk Penyaluran BPNT
- Polresta Tangerang Bagikan 20.020 Masker di Wilayah Rawan Covid-19
- Langar Prokes, 32 Warga Tangerang Jalani Sanksi Sosial
- Peringati Hari Pers Nasional, Mensos Resmikan Jalan SMSI