Banten
Pemkot Tangerang Akan Gandeng Polisi Tutup Hotel Alona

TANGERANG, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan.
Dihubungi melalui sambungan jarak jauh, Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan, kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," jabar Arief.
Untuk itu Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya," sebut Arief.
Arief juga menambahkan pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.
"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," tukas Arief. (YSF)

- Kapolres dan Komnas PA Kunjungi Rumah Korban Penganiayaan
- Bupati Genjot Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
- Wagub Banten Mina DPRD Tinjau Kembali Usulan 3 Raperda
- AKSeS Banten Apresiasi Kinerja Gubernur
- Wabup Tangerang Serahkan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD