Banten

Pemkab Tangerang Usulkan Penjualan Aset ke Pihak Swasta

Administrator | Selasa, 20 Oktober 2020

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait rencana penjualan barang milik daerah kepada pihak swasta.

TIGARAKSA, (JT) - Bupati Tangerang kembali mengusulkan rencana penujualan barang (Aset) milik daerah kepada pihak swasta. Bupati menilai, usulan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/10/2020). Dalam jawabannya Bupati Tangerang Ahmde Zaki Iskandar menyampaikan bahwa penjualan aset Pemkab Tangerang kepada pihak swasta ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

Menurut Bupati, pemindahtanganan barang milik daerah kepada pihak swasta, atau pemindahtangahan melalui penjualan yakni karena adanya usulan dari PT Serpong Cipta Kreasi, PT Kukuh Mandiri Lestari dan PT Sharindo Matratama.

"Penjualan barang milik daerah kepada PT Serpong Cipta Kreasi berupa kontruksi jalan dan jembatan di Desa Cijantara, Kecamatan Pagedangan. Dimana penjualan aset ini untuk dilakukan penataan serta tidak akan menutup akses jalan masyarakat," terang Zaki.

Pemindahtangahan Barang Milik Daerah kepada PT Kukuh Mandiri Lestari, yakni berupa tanah seluas 2.917 yang berlokasi di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Lahan yang semula dibeli pada tahun 2017 itu direncanakan akan dibangun SDN Salembaran 1. Namun karena lahan tersebut masuk dalam izin lokasi dan siteplan pengembang, maka akan dipindahtangankan ke pihak swasta.

"Sampai saat ini belum dilakukan pembangunan, sehingga tidak mengganggu fungsi pelayanan. Pemkab akan mendapatkan lahan pengganti dan bangunan sekolahnya," ujar Zaki.

Penjualan aset milik Pemkab Tangerang kepada pihak swasta berikutnya yakni berupa lahan seluas 85.620 meter persegi di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga. Lagi-lagi lahan tersebut sudah masuk izin lokasi dan siteplan pengembang. Hanya saja, dari 85.620 meter persegi, hanya 5.163 meter persegi saja yang akan dijual. Sisanya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, agar keuntungan yang diperoleh Pemkab Tangerang akan berkelanjutan.

"Karena lahan tambak itu sudah diurug oleh pengembang, maka akan dilakukan prose hibah dari pihak ke tiga kepada Pemkab Tangerang atas urugan tersebut," imbuh Zaki.

Tak hanya itu, selain akan menjual aset ke pengembang, Pemkab Tanerang juga akan melakukan pemindahtanganan barang milik daerah ke pihak lain seperti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Keementerian Agama, Polresta Tangerang dan pangkalan TNI AL Banten.

Sebelum melakukan pemindahtanganan barang milik daerah ini, Pemkab Tangerang telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ekonomis, teknis, yuridis, geologis, filosofis dan kemanfaatan. Seperti aset milik negara yang berada di wilayah pengembang, masyarakat akan memiliki manfaat lebih dengan perbaikan kontruksi jalan, jembatan maupun sarana pendidikan serta pelayanan publik lainnya. (PUT)