Pendidikan

Pemkab Tangerang Terima Hibah Sekolah Negeri dari Kementrian PUPR

Administrator | Selasa, 20 Oktober 2020

Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten Andreas Budiwirawan menyerahkan berkas hibah 6 sekolah kepada Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.

TIGARAKSA, (JT) - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Menerima Hibah 2 Unit SMP dan 4 Unit Sekolah Dasar Aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Serah Terima Barang Milik Negara tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).

Ke 6 unit Sekolah tersebut yaitu: SD Negeri Margahayu; SD Negeri Gadog; SD Negeri Pasirbolang;  SD Negeri Seglog; SMP Negeri 2 Tigaraksa; dan SMP Negeri Jambe 1.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak. Terlebih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten dan Kementerian (PUPR).

"Mudah-mudahan kebersamaan kita ini dapat terus memberikan motivasi serta semangat bagi Pemda Kabupaten Tangerang guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan," ucap Bupati Zaki.

Zaki berharap, semoga bantuan ini bisa menjadi program berkelanjutan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama. Dan dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten Andreas Budiwirawan menambahkan, hibah ini didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh. Hibah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi. Sehingga pada hari ini kita bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan aset negara dengan cara hibah," ucapnya. (EPS)