Banten

Pemkab Tangerang Perpanjang PSBB Percepatan Penanganan Covid-19

Administrator | Sabtu, 02 Mei 2020

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari kedepan.

Kepastian perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang setelah dilakukan teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati/Wali Kota Tangerang Raya,  Jumat (1/5/2020).

"Untuk PSBB di Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang 14 hari," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar usai rapat evaluasi PSBB dengan Gubernur Banten.

Menut Zaki, perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang dituangkan Dalam Peraturan Bupati Tangerang nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Zaki lanjutkan untuk perpanjangan PSBB pihaknya akan menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan ditetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Kalau Pemprov Banten Perpanjang PSBB akan dimulai tanggal 3 hingga 17 Mei, kita akan menyesuaikan dari rencana semula. Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah," tutur Zaki.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pertemuan ini diharapkan ada masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan di Tangerang raya selama 14 hari, yang akan di mulai tanggal 3 s/d 17 Mei 2020.

"Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya," kata WH panggilan akrab gubernur. (PUT)