Banten

Pemkab Tangerang Batasi Peserta Upacara HUT RI ke 74 Sebanyak 39 Orang

Administrator | Jumat, 14 Agustus 2020

TIGARAKSA, (JT) - Rangkaian Hut RI ke-74 bakal digelar secara sederhana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang batasi peserta upacara di tengah pandemi Covid 19. Hanya 39 peserta upacara Hut RI ke-74 yang mengikuti upacara pengibaran sang saka merah putih.

Ketua Ketua Panitia Hut RI ke-74 Pemkab Tangerang Jaenudin mengatakan, dari hasil rapat pihaknya dan mengacu kepada surat edaran Permendagri, pihaknya hanya menyediakan kuota 39 orang untuk peserta upacara pengibaran bendera.

"Karena Hut RI ke-74 ini masih ditengah masa pandemi Covid, jadi kita batasi peserta upacara. Sebanyak 39 peserta upacara tersebut merupakan perwakilan dari ASN, Polri, TNI dan Forkompinda," terangnya, Kamis (13/8/2020).

Tak hanya itu, menurut Jaenudin, petugas upacara pengibaran bendera pun hanya sebanyak 6 orang saja.

"3 orang bertugas untuk mengibarkan sang saka merah putih di pagi hari, sedangkan 3 orang bertugas untuk menurunkan bendera di sore harinya," jelasnya.

Sedangkan untuk para ASN yang lain, lanjut Jaenudin, diwajibkan untuk mengikuti upacara secara virtual di rumah masing-masing.

"Dikarenakan ini masih pandemi Covid, dan sesuai dengan surat edaran Permendagri, upacara yang akan kami gelar pun akan sesuai dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, agar untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam menyambut Hut RI ke-74. (PUT)