Banten

Pemkab Tangerang Bakal Ambil Paksa PSU Perum Mutiara Garuda

Administrator | Kamis, 28 Oktober 2021

Puluhan warga Perum Mutiara Garuda mengikuti RDP dengan komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Puluhan warga Perumaham Mutiara Garuda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten mendatangi kantor DPRD, Kamis (28/10/2021). Warga kembali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.  

Dalam RDP yang sudah digelar untuk ke-6 kalinya ini, Perumahan Mutiara Garuda, Teluknaga dibawah pengembang PT Indoglobal Adia Pratama belum juga menyerahkan sarana prasarana umum (PSU) sesuai tuntutan warga. Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang kembeli memberikan kesempatan dua pekan kedepan kepada PT Indo Global.

"Jika sampai dua pekan kedepan PT Indo Global belum juga menyerahkan sarana prasarana umum, saya minta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman segera mengambilnya secara sepihak. Karna masalah ini sudah berlarut-larut," tegas Jayusman, Anggota Komisi IV yang memimpin jalannya sidang.

Bahkan menurut Jayusman, ketika pengembang tidak mau menyerahkan sarana prasarana umum, tentu Pemkab Tangerang harus memberikan sanksi tegas sesuai tauran perundang-undangan yang berlaku. Mulai blaklist perusahaan sampai pencabutan perizinan yang dimiliki perusahaan agar tidak dapat melakukan pembangunan lagi.

"Kalau pengembang nakal tidak mau menyerahkan sarana prasarana umum, blaklist aja perusahaannya, cabut izinnya agar tidak dapat lagi melakukan pembangunan," tegas wakil rakyat asal Pantura Tangerang ini. 

Salah satu perwakilan warga Perum Mutiara Garuda H Djamaludin menuturkan, persoalan PSU ini sudah berlarut-larut. Padahal perumahan Mutiara Garuda berdiri sejak 1993 silam, tapi hingga kini PSU belum juga diserahkan secara utuh. Warga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam penyelesaian PSU.

"Kami mendesak Pemkab Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang hitam yang mengangkangi atauran pemerintah. Kami sebagai warga tidak menunut lebih, hanya menuntut hak kami di Mutiara Garuda ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memadai, baik sarana pendidikan, sarana ibadah, sarana kesehatan dan fasilitas umum lainnya," tegas H Djamal.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik pengembang Mutiara Garuda untuk menyerahkan PSU. Jika tidak Pemkab Tangerang akan kembali memberikan teguran tertulis. Bahkan Pemkab Tangerang bisa melakukan proses pengambilan sepihak PSU tersebut. 

"Kita tunggu dalam waktu dua pekan kedepan, saya lihat sudah ada itikad baik pengembang untuk datang pada RDP ini. Jika belum juga diserahkan, kami bisa mengambil sepihak," tegas Iwan kepada wartawan.

Menurut Iwan, sesuai aturan jika pengembang tidak mau menyerahkan PSU, warga bisa menandatangani penyerahan PSU ke Pemkab Tangerang. Atas dasar itu Pemkab Tangerang bisa mengambil sepihak PSU milik pengembang.

"Ya kita tunggu saja, mudah-mudahan sebelum dua pekan sudah bisa diserahkan," tandasnya.

Ditemui terpisah, salah satu perwakilan pengembang Prima Napipulu enggan memberikan komentar banyak. Menurut Prima, masalah ini akan dirapatkan dulu di jajaran manajemen untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Saya tidak dapat berkomentar mas, nanti saja kami akan rapatkan dulu dengan pimpinan. Saya tidak berwenang menjawab," tandas Manager Marketing ini. (PUT)