Banten
Pemkab Diminta Tinjau Ulang Kerjasama Alfamart

TIGARAKSA - Masyarakat meminta Pemkab Tangerang meninjau ulang kerjasama dengan Alfamart. Minimarket yang dipercaya untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pembayaran langganan air PDAM itu, ternyata secara perizinan masih carut marut.
Demikian dikatakan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang Amran Arifin kepada jurnaltangerang.com. Mantan ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini menilai, kerjasama pelayanan pemerintah dengan minimarket tentu sangat bagus, tapi jika pengelola minimarketnya sendiri itu melanggar perizinan, masa harus dilanjutkan.Â
Â
"Memang benar kerjasamanya sih bermanfaat bagi warga, agar mempermudah pelayanan. Akan tetapi malu dong jika Pemkab Tangerang bekerjasama dengan perusahaan yang melecehkan peraturan daerah. Kalau taat aturan sih tidak menjadi masalah, tapi Alfamart ini kan tidak," ungkap Amran.Â
Dengan peristiwa penolakan warga terhadap minimarket milik Alfamart, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, Alfamart harus punya rasa malu. Sehingga Alfamart secepatnya mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang ada. "Perda kan yang buat Pemkab Tangerang di dalamnya ada eksekutif dan Legilatif, tentu pengawasanya harus makasimal. Jika ada yang melanggar, ya harus ditindak," tandasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga RT 01/03 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menolak berdirinya Minimatket milik Alfamart. Puluhan warga mayoritas pedagang kecil ini merasa terancam dengan berdirinya toko Alfamart, aksi penolakan warga Desa Saga ini berlanjut dengan mengirim surat Ke DPRD Kabupaten Tangerang. (day)

- Jam Operasional Alfamart Juga Disoal
- Bisa Dinikmati Warga Tangsel di 100 Titik
- Penimbun Sembako Ditindak Tegas
- Airin Janji Terus Tingkatkan Pendidikan
- Warga Enggan Laporkan Pengguna Narkoba