Banten
Pemindahan Aset Pemkab Tangerang ke Pihak Swasta Hanya Menguntungkan Taipan
TELUKNAGA, (JT) - Rencana pemindahan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ke sejumlah pihak swasta tidak ada urgensinya untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. Bahkan terkesan pemindahan aset ini hanya untuk membela kepentingan pengusaha tertentu saja.
Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman menturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolan barang milik daerah atau negara memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional seperti perencanaan, perolehan, pengelolaan serta penghapusan ganti rugi.
"Untuk itu azas-azas pengelolaan aset daerah seperti azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan pegelolaan aset daerah," ujarnya kepada jurnaltangerang.co.
Budi mengungkapkan, mengenai pemindahan tangan aset daerah harus sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pengolahan Aset Daerah yang dinilai kurang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aset yang akan dipindah tangankan lebih besar biaya perawatanya yang menjadi beban Daerah.
"Seharusnya Pemkab dan DPRD untuk fokus terhadap pengelolaan aset yang ada, ketimbang pemindahan aset ke swasta. Justru swasta harus dipressure untuk segera menyerahkan fasos dan fasum yang tidak jelas atau raib seperti yang terjadi di kawasan pergudangan Kosambi," tegas Budi.
Menurut Budi, seperti rencana pemindahan aset milik Pemkab Tangerang yang semula direncanakan akan dibangun Sekolah Dasar, namun sekarang akan diserahkan ke swasta untuk kepentingan perusahaan tertentu.
"Ini jelas hanya menguntungkan pihak taipan saja. Urgensinya untuk masyarakat Kabupaten Tangerang tidak. Padahal masyarakat sekitar membutuhkan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Seharusnya pemerintah dan DPRD mempertahankan asetnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang gelar rapat paripurna, Senin (9/3/2020). Agenda paripurna kali ini pemindahan aset milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada pihak swasta.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan bahwa pemindatanganan aset ke swasta dan pihak ke 3 ada 4, ada yang berupa jaringan jalan yang di Summarecon untuk penataan kawasan, ada lahan yang rencananya dibangun Sekolah Dasar karena terkena jaringan jalan tol di kawasan PIK 2, ada rencana tanah Pemda yang dibeli untuk jalanan, satu lagi aset Gedung Arsip diserahkan ke BPN Kabupaten Tangerang.
"Rencana ini kan baru diparipurnakan buat dibahas apa segala macem dan lainhalnya. Ini kan masalah tahapan-tahapan jadi masih perlu proses dan pembahasan seksama dengan dewan," terangnya.
Zaki menjabarkan bahwa rencana pemindah tangan dan barang milik daerah Kabupaten Tangerang oleh pihak ketiga antara lain, PT. Serpong Cipta Kreasi, tentang permohonan pemindah tangan dan konstruksi jalan dalam rangka penataan kawasan pengembangan Summarecon di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan. PT. Kukuh Mandiri Lestari di desa Salembaran Jati Kecamatan Kosambi di kawasan pengembangan PIK 2. PT. Sarindo Martatama permohonan pemindah tanganan tanah milik pemda Kabupaten Tangerang di Desa Muara Kecamatan Teluknaga. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang berupa hibah bantuan gedung arsip. (PUT)

- Dana BOS SDN Ketapang, Mauk Digasak Perampok
- Awas, Razia Gabungan Satlantas dan Samsat. Motor Pajak Mati Langsung di Sita
- Pembangunan Saluran Air di Sindang Palay diduga tidak Sesuai Spesifikasi
- Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Tangerang Lakukan Penyemprotan Disinfektan
- Indikator Demokrasi di Provinsi Banten Cenderug Meningkat