HUKRIM
Pembunuh Eno Dituntut Hukuman Mati

TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (25/1/2017).
Keluarga korban juga hadir dalam tuntutan tersebut. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membunuh Eno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban , terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Hadjarati dalam persidangan di PN Tangerang pada Rabu (25/1/2017).
Atas pertimbangan tersebut JPU menunut terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati. Karena dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati,” ucap Iqbal kepada ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang mengenakan peci dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Lalu Ketua Majelis Hakim meminta keduanya berkonsultasi dengan dua kuasa hukum mereka terkait pembelaan.
Kemudian, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi mau pun melalui kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pledoi pada Rabu (1/2/2017).
"Kami beri waktu 1 Minggu memperisapakan untuk pledoi. Kalau mau dipersipkan secara tertulis silahkan, lewat kuasa hukum juga silahkan,” kata Irfan. (ARM/WIN)

- Istri Antasari Azhar Kaget Grasi Suaminya Dikabulkan Jokowi
- Foto Cagub WH-Andika di Surat Suara Buram
- Ruang Kelas SMPN 19 yang Tertimbun Longsoran Segera Ditempati
- Tanyakan Soal Grasi, Antasari Azhar Datangi Lapas Tangerang
- Membumikan Pencak Silat di Tanah Jawara