Banten
Pembobol Dana PSKS Diancam 20 Tahun Penjara

TIGARAKSA - Enam tersangka pembobolan dana PSKS saat ini sudah di tahan di Rutan Serang oleh Kejari Tigaraksa, Rabu (20/1/2016). Para pelaku yang mengemplang uang bantuan rakyat miskin ini diancam 20 tahun penjara.
Setelah enam bulan melakukan penyilidikan dan penyidikan, akhirnya kasus ini menemui titik terang. Kejari menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 631 juta dari total sekitar Rp 2 Miliar lebih dana PSKS.
Kasus ini muncul saat Damanhuri salah satu pendamping TKSK hendak mengantar warga untuk mencairkan dana PSKS ke kantor Pos Mauk. Namun setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut sudah ada yang ngambil. Tim intelegen Kejaksaan Tigaraksa kemudian melakukan penyidikan dengan menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kantor Pos dan berkas alat bukti kemudian dilimpahkan ke pidana khusus (pidsus) kejari Tigaraksa untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Firdaus membeberkan ikhwal penahanan ke enam pelaku. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencairkan kartu PSKS ke kantor Pos dan bekerjasama dengan oknum pegawai kantor pos. "Enam pelaku kami tahan dan kami jerat dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun," tandasnya.
Untuk diketahui Sebanyak 1.982 warga miskin di Kecamatan Kronjo yang memiliki kartu program simpanan keluarga sejahtera PSKS (PSKS) tidak menerima uang bantuan tersebut. Diduga bantuan dari kementrian sosial yang disalurkan melalui kantor Pos Indonesia ini raib dibobol orang tak bertanggung jawab.
Padahal batas pencairan dana PSKS yang diatur oleh kantor pos tanggal 25 April 2015 dengan anggaran sebesar Rp 600.000 perorang. Lima desa yang kehilangan dana PSKS di kantor pos tersebut, yakni Desa Kronjo, Pagenjahan, Pagedangan Ilir, Muncung dan Pasilian. (day)

- Diduga Mabuk, WN India Tewas
- Tukar Guling Lahan Tol Diduga Bermasalah
- Pembangunan Kampung Haji Segera Terealisasi
- Mantan Ketua KPU Pimpin PD Pasar
- 35 Pesapon Gempur Sampah di Perbatasan