Figur

Pembebasan Kaum Kami

Administrator | Selasa, 29 November 2016

"KAUM PEREMPUAN"

Oleh : IDA NURHAYATI

Hari kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) Internasional di peringati pada 25 November. Dimana peringatan ini bermula dari peristiwa pembunuhan dari tiga bersaudari Mirabal (Patria, Minerva, dan Maria Teresa). Mirabal bersaudari merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan Demokrasi dan Keadilan. Pada tanggal yang sama di tahun 1960 perempuan yang aktiv melawan rezim Rafael Trujillo di Dominika.

Sejak tahun 1981 para penggiat perempuan di seluruh dunia memperingati hari kematian mereka sebagai hari anti kekerasan terhadap perempuan yang kemudian di tetapkan oleh Persatuan Bangsa–Bangsa (PBB) sebagai Hari Penghapusan kekerasan terhadap perempuan sedunia pada tahun 1999.

Kekerasan terhadap perempuan tidak terbatas wilayah, Negara, maupun kelompok-kelompok tertentu dalam Masyarakat. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan seperti halnya Pemerkosaan, Pelecehan Seksual, KDRT, Trafficking, Prostitusi dan beberapa hal lain yang mengarah pada kekerasan terhadap Perempuan. Dari beberapa kasus kasus yang terjadi pada perempuan masih banyak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi sehingga mengakibatkan posisi perempuan dalam pusaran tidak aman.

Mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu dimana Yuyun mengalami pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 siswa ABG. Korban, sebelumnya di cekokkan minuman keras, lalu di perkosa secara bergantian hingga akhirnya berujung dengan kematian. Selain kasus ini ada beberapa kasus lain lagi yang berada di daerah Tangerang yang tidak terlalu jauh waktunya dengan kasus Yuyun, adalah Nuri seorang perempuan yang dibunuh dan dimutilasi oleh seorang Pria yang bernama Agus. Awalnya sebelum terjadi pembunuhan terjadi percekcokan antara kedua nya. Kemudian dilanjut dengan Kasus Eno Fariha dari hasil pemeriksaan luar korban mengalami luka terbuka pada bagian leher, memar pada pipi kiri dan kanan dan pendarahan pada organ intim yang diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul (cangkul), luka diakbatkan 90 persen gagang cangkul masuk ke dalam alat vital dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan lainnya.

Menurut saya ini merupakan perbuatan yang sangat keji dimana posisi perempuan sangat dilecehkan dan terdiskriminasi. Ini bukan hanya kekerasan seksual ataupun fisik namun, sudah tidak ada nama nya rasa pri kemanusiaan terhadap seorang Perempuan. Mereka memperlakukan perempuan seperti alat mainan, dimana jika mainan tersebut tidak menarik dan berfungsi akan dibuang.

Dalam banyaknya kasus, rape culture atau budaya pemerkosaan masih melekat, dimana para pria meyakini bahwa mereka boleh melecehkan dan bahkan memperkosa perempuan. Budaya ini juga menjadikan kebanyakan korban pemerkosaan disalahkan kembali oleh Masyarakat, karena dianggap perempuanlah penyebab terjadinya pelecehan atau perkosaan.

Untuk itu pada peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan yang diharapkan adalah agar bersama-sama kita semua sadar dan paham bersama, untuk pembebasan perempuan yang selalu dalam posisi kurang aman, dan meminta pemerintah agar dapat memberikan perhatian dan kepedulian secara penuh. Terutama tentang pengadaan peraturan khusus mengenai perlndungan terhadap perempuan, menghapuskan kekerasan–kekerasan yang terjadi terhadap perempuan.

Karena sejatinya perempuan itu merupakan masyarakat yang mempunyai hak dalam dalam kesejahteraan bernegara dan setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis termasuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Beberapa kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, kita sebagai pengandang aktivis perempuan dan beberapa elemen Masyarakat harus mendorong supaya pengesahan rancangan undang–undang penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan (RUU) segera dibahas di Pemerintah DPR, pentingnya UU kekerasan seksual segera disahkan oleh pemerintah lantaran peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan selama satu hari kurang lebih mencapai 35 kasus yang terjadi di Indonesia.

Semua ini perlu di tekankan lewat UU kekerasan seksual, Untuk itu kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan membutuhkan penegakan secara serius dari pemerintah dan menuntas permasalahan-permasalahan yang terjadi pada Perempuan. Setidaknya kasus kasus yang pernah terjadi tidak dapat terulang kembali.

Penulis adalah Ketua Umum Kohati Cabang Jakarta Barat