Banten

Pembangunan Jalan Cempaka Kresek Diduga Tidak Sesuai RAB

Administrator | Selasa, 07 April 2020

KRESEK, (JT) - Betonisasi jalan Kampung Cempaka RT.06/01 Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, disoa. Peningkatan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 74.590.000 dari APBD Kabupaten Tangerang ini, diduga dikerjakan tidak sesuai standar.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPW Banten Achmad Juhri Jaelani mengungkapkan, pekerjaan betonisasi jalan di kampung Cempaka RT.06/01 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB). Sebab pembangunan jalan itu tidak dilakukan pemadatan, melainkan jalan paving blok yang ada langsung ditimpa.  

"Kami menilai proses pekerjaan betonisasi tersebut tidak mengedepankan mutu dan  kualitas. Sehingga pekerjaan betonisasi tersebut yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga diabaikan oleh pihak Kontraktor" kata Achmad wartawan.

Juhri juga menilai, pengawasan yang dilakukan pihak terkait, dalam hal ini Kecamatan Kresek selaku penanggung jawab proyek cukup buruk. Para pengawai yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini tidak ada keseriusan dalam menjalankan kerjanya.

Juhri menjelaskan, dirinya melihat dalam beberapa item pekerjaan disinyalir terindikasi penyimpangan. Diantaranya seperti pada item pekerjaan lean concrete (LC) diduga dengan sengaja pihak pelaksana mengurangi ketebalan beton di badan  jalan. Hal itu terlihat dari bagisting yang diterapkan dibadan jalan, masih terlihat paving blok yang merupakan kontruksi lama. Sehingga daya tahan bigisting rendah mengakibatkan kondisi jalan bergelombang.

"Dalam pelaksanaan proyek betonisasi badan jalan harusnya dilakukan perataan tanah, pembersihan, pemasangan angregat/makadam. Sementara ini proyek yang dilaksanakan oleh CV Tiga Putri ini tidak dilakukan malah masih terlihat jelas paving block jalan tidak dibongkar" jelasnya.

Perlu diketahui Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. huruf b. Setiap orang yang bertugas pengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

"Kami meminta sekaligus menuntut kepada Pihak Kecamatan sebagai pengawas internal untuk menyikapi dugaan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan pada kegiatan proyek betonisasi peningkatan jalan Kampung cempaka RT.06/01 ini," tandasnya. (ARD)