Banten

Pemalsuan Surat Kir Terbongkar

Administrator | Senin, 22 Februari 2016

SERPONG - Aparat Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangsel berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti atas pemalsuan buku uji kendaraan bermotor angkutan umum atau KIR.

Kedua pelaku Haryadi (27) dan Mahfudin (46) diringkus saat menunggu pemohon KIR di depan perumahan Batan Indah, Kademangan, Setu atau di kantor KIR Dishubkominfo Kota Tangsel.

Aksi kedua pelaku ini terungkapnya atas laporan Amsyar (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang curiga setelah mengambil dokumen yang dibuatkan oleh Haryadi. "Pas pelaku serahkan dokumen lalu korban merasa curiga karena dalam buku KIR tersebut ada bekas tulisan yg dihapus dengan tipe-ex," ungkap Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Manshuri, Sabtu (20/2/2016).

Lantaran curiga, Amsyar pun melaporkan kepada polisi lantaran merasa telah ditipu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas membandingkan antara dokumen aspal milik pelapor dengan yang asli. Hasilnya membuktikan bahwa dokumen KIR milik Amsyar aspal (asli tapi palsu). "Kepada petugas pelapor bilang ketika uji KIR tidak pernah diminta untuk mendatangkan mobilnya untuk dilakukan pengujian," ujarnya.

Petugaspun langsung mengejar Haryadi. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kantor KIR Dishubkominfo Kota Tangsel di Setu. Dari keterangan pelaku, mengaku membuat buku KIR tersebut di rumahnya. Dari hasil penggeledahan rumah pelaku ditemukan alat dan surat yang dipergunakan untuk membuat buku KIR aspal.

"Kami juga mengamankan rekan pelaku Mahfudi. Modus operandi pelaku membuat buku KIR berikut dengan stiker uji KIR dan plat Uji KIR palsu," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 17 buku KIR palsu, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3.800 lembar plat uji KIR palsu, 2 unit printer, 1 laptop, 81 stempel berbagai lokasi, 2 bak stempel, besi yang bertuliskan angka untuk plat uji KIR berikut palu, 3 lembar kertas cetakan sablon dan 2 kaleng cat pilox. “Pelaku bisa membuat buku KIR dan masa uji se Jabodetabek ini bisa dilihat dari bukti Stempel yang disita,” terangnya.

Sementara, Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta memberikan apresiasi atas tertangkapnya calo pembuat dokumen KIR palsu. Menurutnya, Dishubkominfo pernah melaporkan secara resmi adanya indikasi pembuatan dokumen KIR aspal ke Mapolsek Cisauk. Laporan didasari banyak temuan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) uji kendaraan ini adanya ‎dokumen palsu saat pemohon perpanjang uji KIR. Kepada petugas sejumlah pemilik kendaraan mengaku mengurus lewat calo. "Pantesan saja, jumlah kendaraan yang masuk untuk KIR lebih sedikit‎. Sedangkan target pendapatan retribusi pajak daerah selalu over target," terangnya.

Sukanta pun mengaku punya alasan tertentu dengan mendorong polisi bongkar tuntas praktik KIR aspal. Ia siap berikan sanksi bila ada anak buahnya yang berkomplotan dengan pelaku pemalsuan dokumen uji KIR. (elo)