Banten

Pelayanan BPMPTSP Kabupaten Tangerang Dinilai Lamban

Administrator | Selasa, 22 November 2016

TIGARAKSA - Aslimi (50) Warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang kecewa atas lambannya Pelayanan Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang

Aslimi menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Juni 2016. Dia diberikan kuasa PT Khulah Prima Raya salah satu pengembang perumahan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe untuk mengurus perizinan pada BPMPTSP.

Menurut Aslimi proses pengurusan izin prinsip (IP) PT Khulah Prima Raya  pada bulan Juni 2016  yang dia urus memakan waktu berbulan-bulan. Meski izin prinsip sudah kelar. Namun, Aslimi kecewa karena  surat izin lokasi yang diajukan seluas 43 hektar tidak kunjung kelar. 

"Saya dikuasakan oleh pengembang untuk mengurus izin lokasi, namun prosesnya sudah 4 bulan tapi belum kelar sampai sekrang," katanya, Senin (21/11/2016).

Aslimi menambahkan, semua proses sudah dilengkapi mulai dari persyaratan dari desa sampai ke Kecamatan. Bahkan surat rekomendasi dari BPN yakni dari sisi aspek tata guna tanah (TTG) sebagai persayaratan izin lokasi sudah diterbitkan. "Kami investor tidak boleh dipersulit," ujarnya.

Terpisah, Kasubid pelayanan perizinan II Kabupaten Tangerang Agus Supriatna mengatakan pada prinsipnya BPMPTSP tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat. Pada Perpres nomor 97 2014 tentang Pelayanan menjadi acuan di Indonesia. Hanya saja setiap perizinan itu memiliki karakteristik bebeda-beda. 

"kalau PT Koulah primaya Raya berkasnya sudah di meja pak Kaban, tungggu yah," ucapnya. (day)