Banten

Pelanggar Perda Harus Ditindak Tegas

Administrator | Rabu, 24 Februari 2016

TANGERANG – Pelanggar Perda di Kota Tangerang makin menjadi. Mereka bisa leluasa menjalankan aksinya lantaran minimnya pengawasan dari Pemkot Tangerang. DPRD Kota Tangerang mendorong Pemkot agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, tentu harus diberi sanksi tegas. Jika masih membandel, bisa mengarah kepada sanksi penutupan tempat usaha.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang H Minarto menuturkan, selain harus memenuhi perizinan, para pelaku usaha juga harus mengikuti peraturan daerah yang berlaku. Yakni di Kota Tangerang masih diberlakukan Perda No 7 dan No 8 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan larangan Prostitusi.  
 
“Saya berharap Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar perizinan. Apalagi saya mendengar banyak pengusaha prostitusi berkedok panti pijat dan spa yang beroperasi di kota Akhlakul Karimah ini. Itu harus benar-benar ditertibkan,” ujar akitivis anti Narkoba ini.

Menurut Minarto, maraknya tempat hiburan, panti pijat, spa, tempat karaoke serta kafe-kafe yang kian menjamur, tentu saja berpotensi menggeser nilai-nilai luhur kota berjuluk Akhlakul Karimah ini. “Terlebih keberadaan kafe dan tempat hiburan belakangan ini, disinyalir kerap digunakan transaksi peredaran Narkoba dan praktik prostitusi. Jadi ini harus benar-benar diberantas,” tegas Minarto.

DPRD sendiri ungkap Minarto, mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang. “Penindakan harus terus dilakukan. Agar tempat-tempat prostitusi dan penjualan narkoba yang berkedok kafe atau panti pijat dan karaoke keluarga tidak lagi beroperasi di Kota Tangerang,” tutur Minarto.

Pekerjaan rumah Pemkot Tangerang, terutama Satpol PP cukup banyak menunggu. Diantaranya penertiban pedagang kaki lima (PKL) hingga penertiban penjaja seks komersial (PSK). “Warga juga harus memberikan dukungan nyata kepada Satpol PP dalam menegakkan Perda. Paling tidak jika masyarakat sudah sadar akan aturan, tentu pelanggaran Perda akan dapat diminimalisir,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat massage dan spa di bilangan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, dijadikan tempat mesum. Saat petugas Kecamatan Pinang bersama Disporparekraf melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha berkedok refleksi kesehatan itu ditemukan pasangan bugil. Mereka diduga tengah asik berbuat mesum di dalam kamar-kamar yang disiapkan pengelola.

Sedikitnya 5 tempat yang disambangi petugas, yaitu Lunatic Spa, Mansion Spa, Unicorn Spa Dragon Spa dan Scorpion Spa.

Sidak dipimpin langsung Camat Pinang, Maryono dan Ginanjar, Kepala Bidang Parawisata pada Disporparekraf. Maryono mengatakan, sidak sebenarnya hanya ingin mendata kelengkapan izin usaha para pengelola refleksi. Makanya, petugas tidak memproses para pasangan mesum tersebut secara hukum di Kota Tangerang. (ani)