Nasional

Pelaku Penipuan Binomo Divonis 10 Tahun Penjara Dan Dena Rp 5 Miliar

Administrator | Senin, 14 November 2022

TANGERANG, (JT) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz, hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Dia didakwa pasal pidana ITE dan Pencucian uang. Putusan majelis hakim itu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Indra Kenz, dengan masa kurungan 15 tahun. 

"Menyarakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," terang Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Sementara, diluar ruang sidang Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, diputus bersalah atas pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuao pasal 45 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar pasal 3 undang-undang TPPU," jelas Arief. (HAN)