Banten

Pelaku Penggelapan Diringkus Polisi

Administrator | Jumat, 15 Januari 2016

TANGERANG - Arya Dilla alias Eri, pelaku penggelapan sepeda motor akhirnya diciduk polisi. Ia diringkus jajaran reskrim Polres Metro Tangerang Kota disebuah cafe bersama rekannya yang tengah asyik nongkrong di Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

Warga Kampung Pasri ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang korban bernama Reza. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang sudah lama mengenal korban, awalnya datang kerumahnya di Benua Indah untuk meminjam sepeda motor Jupiter MX dengan Nopol B 6818 CUI, pelaku beralasan ingin menjemput teman wanitanya di Lapangan Ahmad Yani.

Menurut korban peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB. Korban kemudian curiga ketika sepeda motor miliknya tak juga dikembalikan. Kemudian bersama seorang tetangganya yang juga anggota kepolisian melaporkan kejadian itu ke Polres dengan Nomor LP B/10701IXII/15/RES.

"Dia bilang minjam hanya lima belas menit, tapi gak datang-datang bahkan sampai berbulan-bulan, akhirnya saya laporkan ke polisi,” ujar korban Reza.

Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP Toto mengatakan, tersangka saat diringkus mengakui telah meminjam sepeda motor milik korban, sepeda motor tersebut telah dijual kepada rekannya berinsial JOM  di Palembang. 

"Awalnya dia berkelit, tapi akhirnya mengaku, kalau sepeda motor itu dia jual ke rekannya” ungkapnya.

Pelaku diringkus ketika tengah asyik nongkrong bersama sejumlah rekannya di sebuah cafe roti bakar 88. "Pelaku sudah mengetahui dan mencoba kabur, namun dia sudah kita kepung," tandasnya. (sar)