Banten

Pelaku Pembuka Kotak Suara Dinon-Aktifkan

Administrator | Jumat, 17 Februari 2017

Bawaihi saat diklarifikasi

TIGARAKSA - Meski sudah dilakukan klarifikasi oleh Ketua KPU Provinsi Banten dan Panwascam dan Panwaskab Tangerang, namun sanksi yang diberikan Bawaslu Provinsi Banten menanti.
 
Pelaku pembuka kotak suara yang tak lain adalah Sekretaris PPS Desa Buaran Asem Bawaihi rencananya akan dinon-aktifkan dari jabatanya sebagai Sekretaris PPS Desa Buaran Asem.

Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan setelah dilakukan klarifikasi oleh KPU dan Panwas Kabupten, ada yang dilanggar oleh Panitia meskipun kesalahan tersebut tidak disengaja. Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Pada PSU yang akan digelar nanti pada Minggu (19/2/2017) nanti, Sekretaris PPS Bawaihi tidak dilibatkan lagi dalam proses PSU," ucapnya.

Selain Kabupaten Tangerang sambung Pramono di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, ada 1 TPS yang mengalami hal serupa, saat kotak suara mau didistribusikan ke PPK ada yang terbuka. Namun segera ditindaklanjut Panwas Kabupaten Lebak.

"Bawaihi saat diklarifikasi bersumpah di bawah Alquran bahwa apa yang dia lakukan semata-mata hanya ingin mengamankan Form C1 Plano," tambahnya. (DAY)