Banten
Pelaku Peampasan Hp, Dibekuk Polisi

KRONJO - Acil (21) warga Kampung Pesisir, Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, nyaris menjadi bulan-bulanan masa. Ia dihakimi warga setelah kedapatan merampas HP milik Genta (5) bocah asal Kronjo.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (5/10/2016). Kejadian itu berlangsung saat korban duduk di motor, tiba-tiba pelaku menghampiri bocah tersebut dan langsung merampas Hp milik korban. Melihat anaknya menangis ibu korban yakni Warsiah kemudian melakukan pengejaran bersama warga lain. Selang satu jam kemudian pelaku yang kabur ke area persawahan tersebut bisa diamankan warga dan nyaris menjadi bulan-bulan warga. Namun beruntung petugas kepolisian Sektor Kronjo tiba dilokasi, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa HP dan kunci leter T.
Kapolsek Kronjo AKP Agus Priono membenarkan adanya peristiwa perampasan HP milik warga Kronjo. Pelaku merupakan warga Tanara Kabupaten Serang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kronjo.
"Kami akan jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam 9 tahun penjara," ujarnya.
Sementara Warsiah ibu kandung korban terlihat shok, menurutnya atas peristiwa ini dirinya harus berhati-hati lagi. Dirinya akan mengawasi anaknya ketika bermain diluar rumah.
"Saya akan awasi anak saya, dengan kejadian ini, saya akan melarang anak saya membawa HP," ujarnya. (day)

- Pengolahan Biomassa Hidrotermal Pertama di Indonesia
- Kepwal Hambat Pembangunan Gedung BNN
- DBMSDA Benahi Turap yang Longsor
- Kosmetik Palsu di Perumahan Telaga Bestari Disita Polisi
- 4 Pejabat Daftar Calon Sekda