Banten

Pelaksanaan Solat Tarawih Ramadhan 1443 Hijriyah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Administrator | Senin, 28 Maret 2022

Gambar Ilustrasi

TANGERANG, (JT) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang, telah mensosialisasikan seluruh aturan dan ketentuan baru tata cara pelaksanaan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadan tahun 2022 di tengah masa Pandemi ini. 

Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto, mengungkapkan, seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM di Kota Tangerang. 

"Kami juga sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan," kata Heriyanto, ketua DMI Kota Tangerang.

Sementara, Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib menegaskan, dengan kasus covid-19 yang mulai melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada diberbagai sektor. Maka, salat tarawih pada Ramadan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan salat jamaah, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak. 

Meski begitu, diimbau kepada seluruh jemaah salat tarawih di Masjid dan Musala, harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker. 

"Hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik pengurus DKM, marbot hingga seluruh jamaah. Sehingga tidak ada kluster baru, atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadan tahun ini,” ungkap KH Ahmad. 

Meski pelaksanaan ibadah salat tarawih yang sudah diizinkan digelar berjamaah dengan barisan salat yang rapat, dia mengimbau agar jemaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing. 

"Selain itu, DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus. Maka jemaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah. Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan dirumah bersama keluarga. Tadarus di Masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama," jelas dia.

KH Ahmad juga mengimbau untuk tidak menggelar buka bersama dan untuk kegiatan itikaf ada baiknya dilakukan di Masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok. 

“Masjid Al Azhom (Masjid Agung Kota Tangerang), tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa salat di Al Azhom. Begitujuga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” ucap dia. (HAN)