Banten

Pelaksana Proyek di Tanjung Burung Mangkir Dari Panggilan DTRB

Administrator | Selasa, 21 Juli 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memanggil pelaksana pengurugan di Kampung Beuting, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga yang diduga untuk mega proyek PIK 2. Sayangnya PT Sharindo Matrana selaku pelaksana proyek mangkir dari panggilan DTRB, Senin (20/7/2020).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada DTRB Kabupaten Tangerang Yus Ahmad mengungkapkan, dirinya telah memanggil PT Sharindo Matrana selaku pelaksana proyoyek pengurugan untuk mengklarifikasi perizinan yang sudah dikantongi. Namun sayang manajemen PT Sharindo Marana tak ada yang datang memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.

"Seharusnya hari ini datang memenuhi panggilan kami untuk klarifikasi, tapi tidak ada," ungkap Yus Ahmad kepada jurnaltagerang.co.

Untuk itu menurut Yus, pihak Wasdal Tata Ruang kembali melayangkan surat panggilan kepada PT Sharindo Matrana untuk datang menghadap pada Jumat (24/7/2020). Jika tidak datang lagi, maka akan kembali dilayangkan surat yang ke tiga. 

"Ya sesuai prosedur kita panggil secara bertahap untuk diklarifikasi apakah sudah mengantongi izin atau belum. Jika tidak datang juga sampai panggilan ke tiga, baru kita akan layangkan surat teguran," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan hektare lahan hijau di Kampung Beuting, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diurug oleh pengembang. Pengembang diduga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang, lantaran Tanjung Burung masih masuk wilayah hijau yang diperuntukan bagi pertanian produktif. Bahkan ratusan empang dan lahan pertanian kini sudah rata diurug oleh pengembang. (PUT)