Banten
Pekerjaan Tak Tepat Waktu, Kontraktor Terancam Diblacklist

TIGARAKSA - Sebanyak 31 proyek judul kegiatan di Dinas Binamarga pada APBD perubahan 2016 usai dilelang, pemborong diminta untuk melaksanakan pekerjaan tepat waktu dengan kualitas yang baik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Airi Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto kepada JurnalTangerang.com pada (Selasa 29/11/2016).
Menurut Slamet Budhi, pihaknya akan memberikan waktu selama 25 hari pada pelaksana proyek, yang berakhir pada 23 Desember 2016 mendatang.
Kontraktor kata Slamet Budhi diharapkan bisa mengerjakan pekerjaan tepat waktu. "Kalau cuaca bagus dan pemborong tidak bisa melaksanakan pekerjaan tidak tepat waktu, ancamannya akan diberikan sanksi tegas berupa blacklist," ucapnya.
Menurutnya, jika faktor alam seperti kebanjiran karena curah hujan tinggi, yang dibuktikan surat keterangan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), maka dinas akan mempertimbangkannya untuk tidak di blacklist. "Kami harap kontraktor memahami aturan yang sudah disepakati," ujarnya.
Untuk APBD perubahan 2016 ini kata Slamet, akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan. "Pokoknya kami akan menyetop pekerjaan yang melewati tanggal 23 Desember 2016 dan akan membayar sesuai dengan item yang dikerjakan, " tandasnya. (day)

- Selama Tiga Bulan, 238 WNA Dicekal Masuk ke Indonesia
- Pelajar Diberi Pencerahan Soal Empat Pilar
- Warga Antre Pembuatan Akta Kelahiran Gratis di Kelurahan Paku Alam
- Pembebasan Kaum Kami
- Aksi Solidaritas, Forkawal Unjuk Rasa di PN Rangkasbitung