Banten

Pekerjaan Paving Blok di Rawabeureum Diduga Tidak Sesuai Aturan

Administrator | Jumat, 03 Mei 2019

SEPATAN TIMUR - Pembangunan paving block di Kampung Rawabereum RT.07/07, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur diduga tidak sesuai aturan. Selain tidak tidak memasang papan informasi, proyek ini juga ditemukan banyak kejanggalan.

Pantauan wartaran jurnaltangerang.co di lokasi kegiatan nampak tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang. Akibatnya tidak adanya ketransparanan pada pembangunan paving Block tersebut.

Seperti diketahui, papan proyek merupakan salah satu item yang diharuskan dalam pelaksanaan proyek. Sebab papan proyek sudah dianggarkan melalui APBD yang bertujuan untuk menginformasikan kegiatan proyek tersebut. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

DPD LSM KPPER Kabupaten Tangerang LSM KPPER mengatakan, pelaksanaan pembangunan paving block yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang seharusnya dilakukan secara transparan. Ia sangat menyayangkan terlihat di lapangan banyak dugaan proyek dikerjakan tidak sesuai ketentuan.

"Kami melihat banyak dugaan ketimpangan pada proyek di Kp. Rawa Bereum Rt.07/07 Desa Lebak Wangi Sepatan Timur ini. Seperti pada pemasangan lapisan aggregat dasar diduga hanya sebagian yang terhampar. Selain itu ditemukan sebagian pemasangan kastin yang tidak terpendam dan di temukan ketinggian kastian 3-6 centimeter," jelas Imron.  

Imron mengatakan, Kasi Pembangunan Kecamatan Sepatan Timur harus meninjau secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kegiatan PL ini harus mendapatkan pengawasan secara profesional dari pihak Kecamatan, guna terciptanya pembangunan yang berqualitas. Sehingga masyarakat selaku penerima manfaat merasakan manfaatnya secara puas," tuturnya. (ARD)