Banten
Pegawai TInggal Tunggu Pencairan, Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar Untuk THR

TANGERANG, (JD) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan anggaran sebanyak 36 miliar rupiah untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. THR akan dibagikan kepada 12.353 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel sebelum cuti bersama.
"THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah- mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Dia menerangkan, hak THR ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal sebelumnya, kata Wawang, setiap tahunnya anggaran THR dan Gaji ke 13 ASN dianggarkan pada Domumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp 21,5 milyar, demikian juga untuk Gaji ke 13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dan untuk tahun ini, Pemerintah Daerah diberikan ijin untuk memberikan THR dari Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih 14,5 milyar rupiah," jelasnya.
Sementara, untuk pencairannya sendiri kata Wawang, masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap THR ASN bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama.
"THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah- mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya , petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu," jelas dia.
"Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan Gaji ke 13," terangnya. (HAN)

- Penetapan Dirut Perumda Pasar NKR Disoal, Ini Jawaban Pansel
- Penumpang Kereta Api Terjadi Peningkatan di Hari Libur
- Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Yang Membandel
- HNSI Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Peralihan Jaring Cantrang ke Jaring Tarik Berkantong
- Tertangkap Curi Ban Mobil, 3 Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi