Banten

Gandeng Dirjen Pajak Tangerang dan Bank Mandiri

PDAM TKR Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Administrator | Jumat, 07 Oktober 2016

TANGERANG - Bertempat di kantor pusat PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, diselenggarakan sosialisasi mengenai tax amnesty yang saat ini tengah diprogramkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam sosialisasi yang dimulai setelah apel pagi ini, PDAM TKR menggandeng Dirjen Pajak Tangerang dan Bank Mandiri Cabang Kisamaun Tangerang sebagai narasumber.

Acara yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional dari tingkatan Kasubag, Kabag, Kepala Satuan dan Direksi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan metode mengenai pelaksanaan tax amnesty. Sehingga seluruh pegawai memahami apa, bagaimana dan untuk apa tax amnesty. Hadir pula pada kesempatan tersebut jajaran Direksi PDAM TKR, Area Head I Bank Mandiri, Kepala Cabang Bank Mandiri Kisamaun dan perwakilan dari Dirjen Pajak Tangerang.
 
Dalam sambutannya Rusdy Machmud selaku Direktur Utama PDAM TKR menjelaskan, sosialisasi ini sengaja dilaksanakan agar pegawai menjadi paham akan tax amnesty, paham akan pentingnya menjadi wajib pajak yang taat dan jujur dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

"Selain itu sosialisasi ini sebagai bukti nyata kepedulian PDAM TKR dalam mendukung pembangunan di negeri yang kita cintai," ungkapnya.
 
I Gede Arimbaka selaku Area Head 1 Bank Mandiri menyampaikan, program tax amnesty ini merupakan hal yang masih baru dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Sehingga diperlukan upaya keras seluruh pihak yang berwenang dalam program ini untuk selalu mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Bank Mandiri sebagai salah satu bank persepsi atau bank yang menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak sangat konsen dalam upaya ini.
 
Selanjutnya pada sesi presentasi Syaiful selaku perwakilan Dirjen Pajak menerangkan bahwa tax amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness atau pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan.

Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan. Salah satu penyebab diprogramkannya tax amnesty adalah karena terdapat harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. "Take Amnesty ini juga untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak," ungkap Syaiful.
 
Hal sederhana yang sering dilakukan oleh wajib pajak dalam hal ini pegawai adalah sering tidak mencantumkannya data harta baik kendaraan, rumah, tanah dan lainnya yang dimiliki pada saat penyampaian SPT Tahunan baik sengaja maupun tidak sengaja. Untuk hal seperti ini Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
 
Penjelasan-penjelasan seputar tax amnesty yang disampaikan oleh Dirjen Pajak ini banyak menyita perhatian peserta yang hadir sehingga banyak sekali petanyaan yang disampaikan pada saat sesi diskusi. Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (ssp)