Pendidikan

Pasca Libur Idul Fitri, Pemkot Tangsel Berlakukan PTM 100 Persen

Administrator | Kamis, 12 Mei 2022

CIPUTAT, (JT) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, PKBM dan SKB di wilayah Kota Tangerang Selatan, secara penuh atau 100 persen partisipasi peserta didik yang dimulai Kamis 12 Mei 2022 paska libur cuti lebaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan terhitung mulai tanggal 12 Mei 2022 seluruh jenjang pendidikan kembali mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara penuh. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

"Jika jumlah siswa perkelas tidak banyak (10–32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat
memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan Protokol Kesehatan, maka kapasitas PTMT 100 persen frekuensi fullhari sekolah, durasi maksimal 6 jam pelajaran," ungkap Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, Kamis (12/5/2022).

Namun, jika jumlah siswa perkelas melebihi dari 32 orang, sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan prokes, maka kapasitas PTM 50–75 persen.

"Dengan frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4–6 jam pelajaran," terangnya. 

Deden beralasan, diberlakukannya PTM 100 persen di Kota Tangsel, karena saat ini satuan pendidikan di Tangsel, telah menempuh capaian vaksinasi dosis dua diangka 95 persen. Sehingga, kantin sekolah juga diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.

"Namun peserta didik dihimbau membawa makanan minuman dari rumah. Peserta didik dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan rajin melakukan kegiatan olah raga," terang dia. 

Dia juga mengingatkan bawah para satuan pendidikan di Tangsel, yang telah melaksanakan kembali PTM agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM, terutama pemantauan dan pengaturan pada saat kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan serta tetap memakai masker.

"Satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTM ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
melalui google form bidang masing-masing," ucap dia. (HAN)